41 Raperda Masuk di Probapemperda DPRD Kukar 2022

img

Ahmad Yani.

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUKAR- Sebanyak 41 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) masuk dalam Program Badan pembentukan Peraturan Daerah (Probapemperda) DPRD Kukar pada 2022.  Raperda tersebut sebagian ada usulan baru dan usulan 2021 diusulkan kembali pada 2022.

Ketua Bapemperda DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, ada 10 Raperda yang diusulkan kembali, karena 8 diantaranya belum dibahas, dan 2 Raperda sebagai dasar pengesahan. Sementara Raperda baru sebanyak 31 buah, yang terdiri dari 11 judul baru dan 20 Raperda perubahan.

"Hal ini menyesuaikan UU Cipta Kerja yang memiliki peraturan pemerintah dan turunannya" ucap Ahmad Yani kepada Poskotaktimnews, Jum'at (3/12/2021).

Pembentukan perda, lanjut dia, menjadi komitmen bersama untuk membentuk dan menciptakan daerah yang berkualitas, bukan dari sisi subtansinya, akan tetapi dari sisi teknik dan penyusunan yang merujuk pada ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

"Saya apresiasi kepada pemerintah daerah, yang telah memyampaikan Raperdanya dan sebagai mitra kerja Bapemperda selama ini" sebutnya.

Tambah dia, semoga apa yang telah direncanakan bisa disahkan pada 2022 mendatang, sehingga bisa memberikan manfaat untuk daerah.

Diketahui, 10 Raperda yang diusulkan kembali pada 2022 yakni, Raperda penataan dan pengelolaan lahan reklamasi dan pasca tambang, kawasan konversi perairan habitat pesut mahakam, penataan pengelolaan dan pengawasan operasional comveyor batu bara di Kukar, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Kemudian, Penataan dan pengelolaan kawasan tepi sungai dan bangunan di atas air, perlindungan petani dan nelayan, Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan  Sosial (PMKS), ruang terbuka hijau (Pengesahan), instrument pengendalian Pemanfaatan ruang kawasan sekitar Pusat Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Balikpapan – Samarinda, Rencana pembangunan Industri Kabupaten Kutai Kartanegara (RPIK)  (Pengesahan).

Sedangkan terkait 31 raperda baru yaitu, Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang penataan penyelenggaraan transportasi, penataan dan pengelolaan void (Lubang Bukaan Tambang), regulasi tata niaga dan tata kelola sarang burung walet di Kukar, rencana penanggulangan bencana, kebijakan daerah mengenai pemberian fasilitasi/insentif dan kemudahan penanaman modal.

Selanjutnya, perubahan perda Nomor 5 tahun 2014 tentang izin lingkungan, penataan dan pengelolaan budidaya perikanan, perubahan ketiga peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2016 pembentukan dan susunan perangkat daerah, Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang pemetaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah Kukar, perubahan perda No 6 Tahun 2012 tentang pengelolaan usaha industri, pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika Psikotropika, dan zat adiktif (P4GN), perda Nomor 9 tahun 2004 tentang zona bebas pekerja anak, Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengelolaan rawa dan gambut.

Berikutnya, pemanfaatan dan pengelolaan  bagian Jalan dan ruang bawah tanah, perda Nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah, Perda Nomor 2/2007 tentang penanggulangan kemiskinan, Perda Nomor 19/2016 tentang rencana induk pengembangan kepariwisataan Kukar Tahun 2016- 2025, Perda Nomor 18/2013 tentang penyelenggaraan ketenaga kerjaan (Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal), Perda Nomor 5/2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Perda Nomor 13/2017 tentang pengelolaan penangkapan ikan.

Perda Nomor 24/2000 tentang pajak reklame, induk penyertaan modal PT.Tunggang Parangan Perseroda, induk penyertaan modal PT.MGRM Perseroda, induk penyertaan modal PT.KSDE Perseroda, pembentukan BUMD PT. Bank Perkreditan Rakyat BePeDe Kutai Sejahtera, pembentukan BUMD PT. Bank perkreditan rakyat ingarted bangun utama, APBD 2023, pertanggung jawaban APBD 2021, APBD-P 2022, perubahan peraturan DPRD Nomor 1/2019 tentang tata tertib DPRD Kukar.(*riz/adv)