Tersangka Pembuang Bayi di Jonggon Terancam 7 Tahun Penjara
Kapolsek Loa Kulu saat gelar jumpa pers, terkait dengan kasus penemuan bayi di Jonggon. yang pelaku telah diamankan.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Pelaku pembuang bayi pada 5 Desember 2021 di Jonggon C, Kecamatan Loa Kulu saat
ini telah diamankan di Polsek Loa Kulu.
Pelaku sebelumnya melarikan diri ke Kabupaten
Banyuwangi Jawa Timur. mendapat informasi tersebut Polsek Loa Kulu pada 6
Desember 2021 langsung menuju Banyuwangi.
Tiba di Banyuwangi, petugas melakukan
konsolidasi dengan dibantu oleh jajaran Polsek Giri, Polsek Kalipuro, Polresta
Banyuwangi, dan Polda Jatim.
Dan pada akhirnya pelaku berhasil diamankan
di Pantai Cacalan wilayah hukum Polsek Kalipuro pada Selasa (7/12/2021)
Pada saat pencarian, petugas mengalami
kesulitan dalam mencari pelaku, karena pelaku diduga berpindah pindah tempat,
yang diduga pelaku menyebrang ke perbatasan antara pulau Jawa dan pulau Bali.
Kapolsek Loa Kulu AKP Ghanda Syah Hidayat
mengatakan, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, tersangka
berinisal YT yang merupakan warga Jonggon Desa RT 02, dan masih tinggal bersama
orang tuanya.
"Sementara motif dari tersangka membuang
bayi yang masih suci tersebut ialah tidak mau ketahuan dan tidak siap
menanggung tanggungjawab memiliki anak pada usia dini dari hubungan nya bersama
kekasihnya" ucap Ghanda kepada media, di Polsek Loa Kulu, Minggu
(12/12/2021).
Ghanda Syah juga menjelaskan, awal mula
kejadian tersebut pada 3 Desember 2021 sekitar pukul 09.00 wita, tersangka YT
yang kondisinya sedang hamil 9 bulan merasa perutnya muleh hendak BAB.
Tersangka langsung menuju kamar mandi dan melihat ada cairan lendir yang keluar
dari kelaminnya.
"Saat itu YT berpindah posisi untuk
telentang dan mengejan sendirian, sehingga melahirkan bayi laki laki, kemudian
YT mengejan untuk kedua kalinya untuk mengeluarkan ari ari" sebutnya.
Lanjut dia, YT memotong tali pusar yang
tersambung ari ari menggunakan tangan. Bayi laki laki tersebut sempat digendong
oleh YT dan dicium keningnya, setalah itu YT memasukan bayi tersebut kedalam
kantong plastik dan dimasukan kardus yang berisikan sampah.
"Sekitar pukul 20.00 wita YT berjalan
keluar sambil membawa kardus dengan alasan membuang sampah saat ditanya oleh
orang rumah, dan kardus berisikan bayi tersebut dibuang begitu saja oleh
YT di gorong gorong" jelasnya
Setelah dibuang di gorong gorong, sambung
dia, esokan harinya pada 4 Desember 2021 YT bersama kedua orang tuanya pulang
kampung ke Banyuwangi. Kejadian tersebut diketahui oleh warga pada 5 Desember
2021.
Setelah mengetahui adanya penemuan bayi di gorong gorong, warga setempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek.
"Atas perbuatan tersangka, tersangka
dikenakan Pasal 341 KUHP dengan ancaman selama 7 tahun penjara" tutupnya.(*riz)