Tersangka Pembuang Bayi di Jonggon Terancam 7 Tahun Penjara

img

Kapolsek Loa Kulu saat gelar jumpa pers, terkait dengan kasus penemuan bayi di Jonggon. yang pelaku telah diamankan. 

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Pelaku pembuang bayi pada 5 Desember 2021 di Jonggon C, Kecamatan Loa Kulu saat ini telah diamankan di Polsek Loa Kulu.

Pelaku sebelumnya melarikan diri ke Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur. mendapat informasi tersebut Polsek Loa Kulu pada 6 Desember 2021 langsung menuju Banyuwangi.

Tiba di Banyuwangi, petugas melakukan konsolidasi dengan dibantu oleh jajaran Polsek Giri, Polsek Kalipuro, Polresta Banyuwangi, dan Polda Jatim.

Dan pada akhirnya pelaku berhasil diamankan di Pantai Cacalan wilayah hukum Polsek Kalipuro pada Selasa (7/12/2021)

Pada saat pencarian, petugas mengalami kesulitan dalam mencari pelaku, karena pelaku diduga berpindah pindah tempat, yang diduga pelaku menyebrang ke perbatasan antara pulau Jawa dan pulau Bali.

Kapolsek Loa Kulu AKP Ghanda Syah Hidayat mengatakan, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, tersangka berinisal YT yang merupakan warga Jonggon Desa RT 02, dan masih tinggal bersama orang tuanya.

"Sementara motif dari tersangka membuang bayi yang masih suci tersebut ialah tidak mau ketahuan dan tidak siap menanggung tanggungjawab memiliki anak pada usia dini dari hubungan nya bersama kekasihnya" ucap Ghanda kepada media, di Polsek Loa Kulu, Minggu (12/12/2021).

Ghanda Syah juga menjelaskan, awal mula kejadian tersebut pada 3 Desember 2021 sekitar pukul 09.00 wita, tersangka YT yang kondisinya sedang hamil 9 bulan merasa perutnya muleh hendak BAB. Tersangka langsung menuju kamar mandi dan melihat ada cairan lendir yang keluar dari kelaminnya.

"Saat itu YT berpindah posisi untuk telentang dan mengejan sendirian, sehingga melahirkan bayi laki laki, kemudian YT mengejan untuk kedua kalinya untuk mengeluarkan ari ari" sebutnya.

Lanjut dia, YT memotong tali pusar yang tersambung ari ari menggunakan tangan. Bayi laki laki tersebut sempat digendong oleh YT dan dicium keningnya, setalah itu YT memasukan bayi tersebut kedalam kantong plastik dan dimasukan kardus yang berisikan sampah.

"Sekitar pukul 20.00 wita YT berjalan keluar sambil membawa kardus dengan alasan membuang sampah saat ditanya oleh orang rumah,  dan kardus berisikan bayi tersebut dibuang begitu saja oleh YT di gorong gorong" jelasnya

Setelah dibuang di gorong gorong, sambung dia, esokan harinya pada 4 Desember 2021 YT bersama kedua orang tuanya pulang kampung ke Banyuwangi. Kejadian tersebut diketahui oleh warga pada 5 Desember 2021.

Setelah mengetahui adanya penemuan bayi di gorong gorong, warga setempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek.

"Atas perbuatan tersangka, tersangka dikenakan Pasal 341 KUHP dengan ancaman selama 7 tahun penjara" tutupnya.(*riz)