Kejari Kukar Musnahkan 300 Ton Batu Bara Ilegal
Pemusnahan barang bukti batubara ilegal.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar melakukan pemusnahaan barang bukti berupa
Sumber Daya Alam (SDA) yakni batu bara (ilegal meaning), di Kota Bangun, Jum'at
(28/1/2022).
Pemusnahaan dilakukan dengan cara dibakar
menggunakan ban mobil yang sudah disiram bahan bakar. Pemusnahan batu bara
dihadiri Asisten I Setkab Kukar Ahmad Taufik Hidayat, Kapolsek Kota Bangun Iptu
Agus Fitriadi.
Kepala Kejari Kukar Darmo Wijoyo mengatakan,
pemusnahan barang bukti dilakukan di Desa Kedang Ipil tadi pagi. Barang bukti
yang didapat ada 2 tumpukan batu bara.
"Dua tumpukan batu bara itu kita
musnahkan, terkait beratnya sekitar 300 ton" kita Darmo Wijoyo kepada
media, di ruang kerjanya, Jum'at (28/1/2022).
Lanjut dia, dari hasil pertambangan ilegal
didapat 3 orang terdakwa yaitu Anjas, Mursaha, dan Agung Setiawan Bagus
Surianto. Mereka merupakan pelaku penambangan ilegal pada 2021 lalu.
Menurut pengakuan terdakwa, mereka baru
sekali melakukan penambangan di wilayah tersebut. Atas perbuatannya terdakwa
dikenakan Pasal yang dilanggar 108 UU RI Nomor 03/2020 tentang perubahan atas
UU Nomor 04/2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
"Kasus ini pada sebelumnya ditangani
oleh Mabes Polri, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk diteliti,
setelah menjadi berkas perkara, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kukar, karena
TKPnya berada di Kukar" pungkasnya.(*riz)