Kejari Kukar Musnahkan 300 Ton Batu Bara Ilegal

img

Pemusnahan barang bukti batubara ilegal. 

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar melakukan pemusnahaan barang bukti berupa Sumber Daya Alam (SDA) yakni batu bara (ilegal meaning), di Kota Bangun, Jum'at (28/1/2022).

Pemusnahaan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan ban mobil yang sudah disiram bahan bakar. Pemusnahan batu bara dihadiri Asisten I Setkab Kukar Ahmad Taufik Hidayat, Kapolsek Kota Bangun Iptu Agus Fitriadi.

Kepala Kejari Kukar Darmo Wijoyo mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan di Desa Kedang Ipil tadi pagi. Barang bukti yang didapat ada 2 tumpukan batu bara.

"Dua tumpukan batu bara itu kita musnahkan, terkait beratnya sekitar 300 ton" kita Darmo Wijoyo kepada media, di ruang kerjanya, Jum'at (28/1/2022).

Lanjut dia, dari hasil pertambangan ilegal didapat 3 orang terdakwa yaitu Anjas, Mursaha, dan Agung Setiawan Bagus Surianto. Mereka merupakan pelaku penambangan ilegal pada 2021 lalu.

Menurut pengakuan terdakwa, mereka baru sekali melakukan penambangan di wilayah tersebut. Atas perbuatannya terdakwa dikenakan Pasal yang dilanggar 108 UU RI Nomor 03/2020 tentang perubahan atas UU Nomor 04/2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

"Kasus ini pada sebelumnya ditangani oleh Mabes Polri, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk diteliti, setelah menjadi berkas perkara, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kukar, karena TKPnya berada di Kukar" pungkasnya.(*riz)