Program Rp50 Juta Per RT Diminta Tidak Disalahgunakan
Zulkifli
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Program Rp 50 juta per RT per tahun akan terealisasi pada 2022 ini.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa (DPMD) Zulkifli mengatakan, masing masing RT di Kukar akan mendapatkan Rp 50
juta per tahun, namun anggaran tersebut diperuntukan untuk mendukung kegiatan
kegiatan RT bukan dalam bentuk uang tunai.
"Di Kukar ada sekitar 3000 RT, kalau RT
dibawah pemerintah desa anggarannya melalui APBDes, kalau RT dibawah Kelurahan
melalui RKA Kelurahan atau Kecamatan" kata Zulkifli disela sela acara Ngapeh
Hambat, Senin (31/1/2022).
Lanjut dia, jenis kegiatan yang dapat
dilakukan oleh RT antara lain, pengadaan kendaraan baik sepeda motor maupun
perahu ces, namun ada ketentuannya. Kalau motor maksimal 125 cc, dan ces
maksimal 9 pk, kemudian operasional pendataan administrasi kependudukan melalui
aplikasi idaman RT.
"Pelatihan dan peningkatan kapasitas
masyarakat, pembangunan dan perbaikan, pemeliharaan sarana prasarana skala
kecil di RT" tegasnya.
Dengan adanya anggaran tersebut, diharapkan
kepada Ketua RT agar dapat memanfaatkan dengan baik, untuk mendukung kegiatan
di RT, apa yang perlu dibenahi, diadakan, jangan terbuang sia sia.
"Tolong jangan disalahgunakan, semua ada
aturan atau mekanismenya, dana tersebut tidak semerta merta diberikan langsung
kepada Ketua RT" tutupnya.(*riz)