Program Rp50 Juta Per RT Diminta Tidak Disalahgunakan

img

Zulkifli 

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Program Rp 50 juta per RT per tahun akan terealisasi pada 2022 ini.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Zulkifli mengatakan, masing masing RT di Kukar akan mendapatkan Rp 50 juta per tahun, namun anggaran tersebut diperuntukan untuk mendukung kegiatan kegiatan RT bukan dalam bentuk uang tunai.

"Di Kukar ada sekitar 3000 RT, kalau RT dibawah pemerintah desa anggarannya melalui APBDes, kalau RT dibawah Kelurahan melalui RKA Kelurahan atau Kecamatan" kata Zulkifli disela sela acara Ngapeh Hambat, Senin (31/1/2022).

Lanjut dia, jenis kegiatan yang dapat dilakukan oleh RT antara lain, pengadaan kendaraan baik sepeda motor maupun perahu ces, namun ada ketentuannya. Kalau motor maksimal 125 cc, dan ces maksimal 9 pk, kemudian operasional pendataan administrasi kependudukan melalui aplikasi idaman RT.

"Pelatihan dan peningkatan kapasitas masyarakat, pembangunan dan perbaikan, pemeliharaan sarana prasarana skala kecil di RT" tegasnya.

Dengan adanya anggaran tersebut, diharapkan kepada Ketua RT agar dapat memanfaatkan dengan baik, untuk mendukung kegiatan di RT, apa yang perlu dibenahi, diadakan, jangan terbuang sia sia.

"Tolong jangan disalahgunakan, semua ada aturan atau mekanismenya, dana tersebut tidak semerta merta diberikan langsung kepada Ketua RT" tutupnya.(*riz)