Dirut Perumda Saipul Rahman Laporkan Dua Mantan Dewas ke Polres Berau
Suasa
Saipul didampingi Bambang memberikan penjelasan
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG
REDEB- Akhirnya
Saipul Rahman Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum resmi melaporkan Dua
mantan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Bumi Batiwakkal ke Polres Berau, Kamis
(3/2/2021).
Dr Bambang Widjojanto selaku aktivis anti korupsi Indonesia mendampingi Dirut Perumda itu menyampaikan keputusan harus ke Polres Berau.Adanya pertimbangan setelah mendapat titik terang dari hasil Pansus Perumda dan juga sudah mendapat jawaban dari Pemkab Berau.
“Dengan sudah jelas semua itu memacu Saipul
Rahman untuk mengambil posisi hukum. Pasalnya dari semua yang telah dilalui
Saipul Rahman merasa kehormatan dan nama baiknya tak sekedar di ganggu tapi di
serang dan itu mengakibatkan seluruh potensi dan kapasitas baik sebagai
individu maupun pelayan masyarakat itu tidak optimal,”ungkap Bambang.
Dikatakan Bambang bahwa Saipul Rahman mengaku
sangat tertekan sehingga tidak bisa menjalankan fungsinya optimal. Atas semua
pertimbangan itu penegakkan hukum perlu dilakukan agar keseimbangan terjadi
kembali dan memilih menyampaikan pengaduan itu melalui Polres Berau.
“Saya sangat mendukung keputusan Saipul
Rahman untuk menyampaikan pengaduan itu ke Polres Berau, akhirnya kami langsung
menuju kesana. Yang kami laporkan ada 2 pasal dan ada dua undang undang yang
kami ajukan sebagai laporan yakni 317 KHUP dan kedua 27 ayat 3 ITE serta pasal 317,”jelas Bambang lagi.
Masih menurut Bambang ,dari dua pasal dan dua
undang-undang telah menjelaskan barang siapa yang sengaja mengajukan pengaduan
dan memberitahuan atau pengaduan palsu dengan sengaja kepada penguasanya itu,
dalam hal ini DPRD Berau baik secara tertulis
maupun untuk di tuliskan,tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama
baiknya terserang di ancam melakukan pengaduaan fitnah ancaman hukumannya 4
tahun penjara, pasal yang kedua yang kam ajukan itu dalam laporan adalah pasal
27 ayat 3 undang 11 tahun 2008 tentang ITE isinya yaitu orang dengan sengaja
atau tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan mebuat dapat di
aksesnya alat tronik atau dokumen eletronik yang meliki muatan penghinaan atau
pencemaran nama baik.
“Kenapa 2 pasal yang di ajukan itu berkaitan
surat yang di ajukan yang mengatas namakan dirinya Dewas pada priode 2018 dan
2020. Kami mengajukan detail tapi
sebaiknya kita tidak menemukan detail apa saja perbuatan melawan hukum yang di
lakukan dari 13 tuduhan kami baru satu yang kami ajukan karna kami
mengajukannya itu secara konserentif kira kira itu pasal yang di ajukan. Di
situ kami kemukakan pelangagaran pelanggaran yang formil maupun materil dan
semuanya di kualifikasi pelanggaran melawan hukum,”tambahnya.
Sementara itu Saipul Rahman menjelaskan,
pelaporan atau pengaduan alhamdulilah sudah di sampaikan dan lanjut lagi besok .
” Kasat Reskrim meminta tim yang piket untuk
memeriksa kami setelah itu proses pemeriksaan terjadi seperti layaknya dan pemeriksa menurut saya cukup senior,
pertanyaan pertanyaan jugu teliti dan rinci,dan kami juga beryukur kami juga
bisa bisa mengajukan bukti bukti yang di perlukan yang bisa terjadi fakta hukum
nantinya,karena proses itu terjadi terus kemudian tadi itu sampai 12 pertanyaan,’ujar
Saipul . (sep)