Iwan Berharap Kebijakan Pemerintah Bisa pro Dengan Tenaga Kerja
Wakil Ketua Komisi IV DPRD kota Balikpapan Iwan Wahyudi
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,BALIKPAPAN- Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 mengenai
pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menuai polemik.
Lantaran informasi yang tersebar di media sosial, bahwa JHT baru bisa cair pada
usia 56 tahun.
Mengenai hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV
DPRD kota Balikpapan Iwan Wahyudi menanggapi, bahwa komisi IV berencana
melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas ketenagakerjaan (Disnaker)
kota Balikpapan.
"RDP ini untuk mengetahui seperti apa
pelaksanaannya, agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda," ucap Iwan
Wahyudi usai pengukuhan LPM Graha Indah, belum lama ini.
Pemanggilan dilakukan dalam waktu dekat ini,
untuk membahas aturan Permenaker no 2 tahun 2022 mengenai pencairan dana
Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang baru bisa dicairkan pada usia
56 tahun.
"Kmu berharap mudah-mudahan Minggu depan
bisa terlaksana," jelas Iwan Wahyudi.
Lanjutnya, kebijakan yang dikeluarkan
pemerintah seharusnya bisa pro dengan tenaga kerja. Jangan sampai kebijakan
baru ini malah mengurangi benefit yang mereka harapkan. Sehingga ia berharap
kebijakan itu harus dievaluasi dan ditarik kembali.
"Maka itu kami akan mendengarkan
penjelasan pihak Disnakertrans, karena ini kami baru melihat sekilas
saja," akunya.
Ditambah iuran BPJS Ketenagakerjaan
dibayarkan dari potongan upah tenaga kerja, jadi mengapa kebijakan ini
diterapkan. Ia akan mempertanyakan dan mengali ke Disnaker terkait
pelaksanaanya aturan tersebut.
"Yang pastinya kebijakan ini membuat
keresahan di masyarakat," ungkapnya.(rd/ari)