Kendaraan Tidak Laik Jalan Tak Diijinkan Beroperasi Saat Lebaran

img

BALIKPAPAN, Dinas Perhubungan Kota Balikpapan bersama instansi terkait menemukan kendaraan angkutan yang tidak laik jalan ramp check (inspeksi) terhadap Angkutan Umum, yang dilaksanakan 10 Mei 2017 hingga 10 Juni 2017. "Dari 50 kendaraan ada 10 atau 12 yang kurang laik, sehingga kita beri kesempatan untuk memperbaikinya," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana, disela-sela Kegiatan Kunjungan Menteri Perhubungan di Pelabuhan Semayang Balikpapan belum lama ini. 

Sudirman menjelaskan berdasarkan temuan saat inspeksi, kendaraan yang tidak laik jalan didominasi karena rusaknya lampu isyarat mundur dan kondisi ban yang telah gundul.

Sebagai bahan evaluasi inspeksi, pihaknya telah memberikan surat teguran terhadap pemilik perusahaan otobus yang dinyatakan tidak laik jalan agar melakukan pembenahan dari unsur administrasi kendaraan maupun teknis.

"Kendaraan yang tidak laik jalan tidak diizinkan beroperasi sebelum diperbaiki,"kata Sudirman.

Kendaraan yang dinyatakan laik jalan,lanjutnya, mendapatkan stiker laik jalan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan melalui UPT Terminal Batu Ampar.  Dinas Perhubungan Kota Balikpapan optimis pelayanan angkutan lebaran di Balikpapan akan lancar karena kesiapan sarana dan prasarana, termasuk armada yang dimiliki oleh operator angkutan di Kota Balikpapan. 

Termasuk disampaikan Sudirman Djayaleksana sebanyak 2.229 kendaraan angkutan disiapkan oleh Dishub bersama Operator Angkutan untuk melayani masyarakat pada Lebaran 2017.

"Jumlah tersebut terdiri dari 2.139 unit angkutan darat dan 90 unit angkutan sungai,dengan berbagai jenis, mulai dari Bus, Mini Bus, Taxi, Angkutan Kota, Kapal Klotok, Kapal Speed Boat, hingga Kapal Long Boat ,"lanjut Sudirman.kmf/mid/poskotakaltimnews.com