Buka Rakor Penyusunan Dokumen RPB Kaltim, Riza: Harapkan Tidak Ada Bencana di Kaltim
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA-Penjabat (Pj) Sekretaris
Daerah Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi mewakili Gubernur Kaltim
membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana
(RPB) Provinsi Kaltim Tahun 2022-2026, yang dilaksanakan Badan Penanggulangan
Bencana Derah (BPBD) Provinsi Kaltim.
Riza Indra Riadi mengatakan, dibanding provinsi lain di
Indonesia, kasus-kasus kebencanaan alam di Kaltim dalam beberapa tahun terakhir
sudah berkurang dan dapat diatasi dengan
baik. Namun demikian, seiring dengan meningkatnya pembangunan dan aktivitas
kehidupan manusia, ditambah dampak pemanasan global dan perubahan iklim, maka
perlu terus meningkatkan kewaspadaan.
“Kita mengharapkan di wilayah Provinsi
Kaltim, khususnya dalam menyongsong pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara
(IKN) Nusantara ke Kaltim, nantinya
tidak terjadi bencana,” kata Riza Indra
Riadi, dihadapan peserta Rakor )
Penyusunan Dokumen Rencana
Penanggulangan Bencana (RPB) Provinsi Kaltim Tahun 2022-2026, di Crystal Ballroom 3 Hotel Mercure Samarinda, Rabu (9/3/2022).
Riza menambahkan, kemampuan dalam mencegah dan menanggulangi kasus-kasus
bencana alam, sekaligus sebagai dukungan dan memberikan jaminan serta
kepercayaan pemerintah dalam mewujudkan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru
di Kaltim, dan memantapkan pembangunan di kawasan Pulau Kalimantan pada
umumnya.
“Oleh karena itu, dalam menyusun dokumen
Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) harus tetap bepegang pada peraturan
Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang
memberikan amanat pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggungjawab
penyelenggaraan penanggulangan bencana,” tandasnya.
Riza mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana disebutkan bahwa BPBD mempunyai
fungsi koordinasi, komando dan pelaksana. Tri Fungsi BPBD di daerah ini harus
semakin kita perkuat.
“Karena itu saya sangat berharap kepada
seluruh peserta RPB ini agar benar-benar dapat meningkatkan koordinasi,
sinergisitas, sinkronisasi, kolaborasi dan evaluasi program/kegiatan serta
dapat menghasilkan rumusan bersama dalam penanggulangan bencana ke depan yang
lebih baik dan berkesinambungan, sehingga tercapai satu pemahaman/persepsi
kebijakan/kesepakatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kaltim
untuk mewujudkan masyarakat Kaltim yang tangguh menghadapi bencana,” papar
Rizal Indra Riadi.
Kepala Pelaksana BPBD Kaltim Yudha Pranoto
mengatakan, bencana, baik karena faktor
alam, faktor non-alam, maupun faktor manusia selalu mendatangkan kerugian,
kerusakan, penderitaan, bahkan hingga menyebabkan korban jiwa. Hal ini
memerlukan penanganan secara terkoordinasi, terencana, dan terpadu.
“Berdasarkan Peraturan Presiden Republik
Indonesia nomor 87 tahun 2020 tentang rencana induk penanggulangan bencana
tahun 2020-2044, bahwa untuk mencapai ketangguhan masyarakat yang berkelanjutan
terhadap bencana, diperlukan rencana penanggulangan bencana yang komfrehensif,
dan terintegrasi,” ujarnya.
Yudha
Pranoto mengharapkan dengan tersusunnya dokumen Rencana
Penanggulangan Bencana Provinsi Kaltim tahun 2022-2026, dapat memberikan
strategi dan arah kebijkan penanganan bencana di provinsi Kaltim dengan
langkah-langkah konkrit untuk mengurangi berbagai risiko bencana dengan perencanaan terarah, terpadu,
terkoordinasi yang berwawasan lingkungan. Berbagai upaya itu diharapkan dapat
mengurangi kerentanan masyarakat terhadap ancaman bencana yang akan terjadi,”
papar Yuda Pranoto.(mar)