Kasus Dugaan Pencabulan, Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes di Tenggarong jadi Tersangka

img

ilustrasi

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Polres Kutai Kartanegara menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di kota Tenggarong AA, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya.

Kasat Reskrim Polres Kukar Dedik Santoso mengatakan, proses hukum atas kasus dugaan asusila yang dilakukan oknum pimpinan Ponpes Tenggarong terus berproses.

"Saat ini status dia (oknum Pimpinan Ponpes) kita tetapkan sebagai tersangka. Setelah sebelumnya kita lakukan penyelidikan dan status dinaikan menjadi penyidikan," kata Dedik Santoso kepada Poskotakaltimnews, di Tenggarong, Minggu (13/3/2022).

Lanjut dia, tersangka AA saat ini masih berada di luar daerah. Dalam pekan ini polisi akan memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan dengan status tersangka.

"Pekan ini kita lakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut" bebernya.

Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat Kukar, untuk tetap tenang karena kasus ini terus berproses, dan apabila masyarakat mengetahui ada kejadian hal serupa, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat maupun Polres Kukar.

Sementara itu pelaku pencabulan yang saat ini telah ditetapkan jadi tersangka dikenakan Pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(*riz)