Kasus Dugaan Pencabulan, Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes di Tenggarong jadi Tersangka
ilustrasi
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Polres Kutai Kartanegara menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di kota
Tenggarong AA, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap
santriwatinya.
Kasat Reskrim Polres Kukar Dedik Santoso
mengatakan, proses hukum atas kasus dugaan asusila yang dilakukan oknum
pimpinan Ponpes Tenggarong terus berproses.
"Saat ini status dia (oknum Pimpinan
Ponpes) kita tetapkan sebagai tersangka. Setelah sebelumnya kita lakukan
penyelidikan dan status dinaikan menjadi penyidikan," kata Dedik Santoso
kepada Poskotakaltimnews, di Tenggarong, Minggu (13/3/2022).
Lanjut dia, tersangka AA saat ini masih berada
di luar daerah. Dalam pekan ini polisi akan memanggil yang bersangkutan untuk
dilakukan pemeriksaan dengan status tersangka.
"Pekan ini kita lakukan pemanggilan
terhadap tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut" bebernya.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat
Kukar, untuk tetap tenang karena kasus ini terus berproses, dan apabila
masyarakat mengetahui ada kejadian hal serupa, segera melaporkan kejadian
tersebut ke Polsek terdekat maupun Polres Kukar.
Sementara itu pelaku pencabulan yang saat ini telah ditetapkan jadi tersangka dikenakan
Pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(*riz)