Retribusi Pasar “Mencekik” Ditolak Pedagang
TENGGARONG, Rencana berlakunya retribusi
jasa umum Pasar di Kutai Kartanegara per 1 Juli 2017, tak serta merta akan bisa
berjalan mulus. Pasalnya, kenaikan retribusi berdasar surat edaran (SE) yang
ditandatangani oleh Sekda Kukar yang mengacu pada Perda (17/2016), disebut
terlalu tinggi dan “mencekik” pedagang di Pasar Mangkurawang.
Hal ini sangat beralasan lantaran
kenaikan tembus 100 persen lebih, pedagang yang memiliki petak ukuran kecil
biasa membayara Rp50 ribu total perbulan, harus membayar sekitar Rp300 ribuan,
petak dengan ukuran 4x6 biasa hanya Rp200-Rp300 nantinya bisa tembus Rp1 juta.
“Pedagang kompak tak mau membayar jasa
retribusi pasar, sebab kenaikan lebih dari 100 persen.” Kata salah seorang
pedagang ayam di Petak Pasar Mangkurawang 1 yang enggan disebutkan namanya.
Penolakan tersebut wajar dilakukan,
lantaran kondisi pasar Mangkurawang yang baru masih sangat sepi pembeli,
sehingga untuk bisa mendapatkan untung berjualan saja sangat sulit.
Secara terpisah Kepala Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kukar H Surip melalui Kasi Pasar Sukono menyebut,
bahwa pemberlakukan aturan tentang retribusi pasar efektif per 1 Juli 2017. sejauh ini pihaknya masih melakukan sosialisasi
terkait aturan tersebut.
Pihak Disperidag mengakui bahwa besaran retribusi tersebut begitu
memberatkan para pedagang. Oleh karenanya, hasil dari sosialisasi itu nantinya
akan menjadi pertimbangan apakah memang diterapkan atau ditunda lebih dahulu.
“Kalau ditolak maka perlu ada berita
acara yang harus ditandatangani para pedagang, sehingga regulasi berupa Perda
nantinya diharapkan bisa direvisi,”kata Sukono.awi/poskotakaltimnews.com