Polisi Amanakan 4 Kawanan Pencuri Sawit di Muara Kaman
TENGGARONG, Ketahuan mencuri sawit, empat kawanan pencuri sawit
amankan Jajaran Polsek Muara Kaman, keempat pelaku yakni Hendra (30), Eko (25)
(Aidil (31) dan Tomo (32) Yang beraksi di Blok P 35/36 afdeling 3 areal HGU PT.
Cahaya Anugerah Plantations, Desa Sabintulung Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten
Kutai Kartanegara, Sabtu (17/6) siang.
Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kapolsek Muara Kaman AKP TM Penjaitan mengatakan, penangkapan empat tersangka berawal dari saksi Agus Riyadi yang berkerja sebagai HRD PT. CAP melihat ada kejadian pencurian sehingga Agus melaporkan kejadian tersebut ke M. Syahir selaku Humas PT. Teladan Prima Group / PT. Cahaya Anugerah Plantations dan setelah itu M Syahir bersama Agus pun langsung menuju ketempat kejadian.
"Sesampainya ldi tempat kejadian mendapati Keempat pelaku sedang mengambil buah kelapa sawit milik PT. CAP dan langsung mengamankan keemapat pelaku diamanakan dikantor PT. CAP." Jelasanya.
Atas kejadian tersebut M Syahir pun melaporkan kejadian tersebut
ke Polsek Muara Kaman. "Anggota pun berasil mengamankan barang bukti
berupa 4 buah tojok, 1 buah cangkul, 1 unit mobil pickup merk Suzuki warna
Hitam tanpa plat nomor dan juga Buah Kelapa sawit dengan berat kurang
lebih 2 ton dan para pelaku pun terancam pasal Pasal 363 ayat 4e KUHP subsider
362 KUHP." Katanya.dra/poskotakaltimnews.com