Penindakan Truck Bermuatan Lebih, Tunggu Surat Keputusan Bupati

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG REDEB- Dinas  Pebuhubungan (Dishub) Berau belum bergerak melakukan penindakan lanjutan yang rencana akan di gelar tahun ini bagi truk bermuatan lebih di lingkungan Kabupaten Berau. Pasalnya, program yang telah di rencananya dimulai awal Maret ini,menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati Berau.

Kementerian Perhubungan telah menargetkan zero Over Dimension Over Load (ODOL) pada tahun 2023 mendatang. Untuk mencapai target tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Berau terus melakukan penindakan bagi angkutan ODOL yang nekat memasuki wilayah perkotaan.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perhubungan Berau, Rendyansyah menuturkan, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap angkutan sengaja yang melebihkan muatannya sejak 2020 lalu. Penindakan yang dilakukan berupa sanksi tilang dan sidang ditempat.

Tahun 2021 tercatat sebagai penindakan paling tinggi sejak dilakukannya program tersebut. Sekira 150 truk bermuatan lebih ditindak oleh pihak Dinas Perhubungan. Sedangkan, di tahun 2020, tercatat kurang lebih 70 truk ditindak.

 

“Jumlah tersebut meningkat untuk tahun berikutnya. Sehingga, tidak menutup kemungkinan tahun ini juga akan terjaring banyak," ujarnya baru baru ini.

Ia menambahkan, setelah diterbitkan SK Petugas Gabungan, yang tersdiri dari Dishub, Polres Berau dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah 17 Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, pihaknya baru bisa melakukan razia.

“Kami bergerak berdasarkan SK dari Bupati, jadi sebagai payung hukum kami dalam melakukan kegiatan di jalan yang sesuai dari perintah atasan tertinggi,” sambungnya.

Dikatakan Rendyansyah, pada 2023 mendatang tidak ada lagi toleransi bagi pelanggar. Pihaknya akan langsung menindak dengan memotong bak yang ditambah pada kendaraan. Sehingga, harapannya tidak ada lagi truk ODOL yang melintas di Bumi Batiwakkal.

“Permasalahan ODOL ini kan menyangkut jalan yang juga menjadi kepentingan orang banyak, ini yang harus kita jaga,” ucapnya.

Ia menambahkan, beberapa titik yang menjadi lokasi penindakan angkutan ODOL berada di Terminal Rinding, depan Dispora Berau dan halaman GOR Pemuda. Dijelaskannya, pemilihan ketiga tempat tersebut adalah karena dalam penertiban dibutuhkan lokasi yang luas dan tidak bisa dilakukan di pinggir jalan.

“Kan dalam melakukan penindakan harus diukur dan itu memakan waktu lama. Alat jembatan timbang portable yang kita miliki hanya satu, jadi tidak bisa dilakukan di pinggir jalan,” pungkasnya.(sep)