Relokasi Rumah Rawan Bencana, Membutuhkan Kajian Ulang

img

 

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG REDEB- Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Baplitbang) Berau menghimbau rumah yang ada di area sungai sangat berpotensi timbulkan bahaya, terutama bagi kesehatan dan kelayakan tempat tinggal yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) penataan wilayah kota.

Berdasarkan pendataan dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Berau setiap tahunnya permukiman di bantaran sungai terus bertambah. Bahkan, tahun lalu dari 3 kelurahan yang di data oleh pihaknya, yakni Gayam, Bugis, dan Teluk Bayur. Sekira 5.500 rumah tergolong rawan bencana di bantaran Sungai Segah dan Sungai Kelay itu.

Pranata Izin Tinggal Disperkim Berau, Yulius menyebut, rumah di bantaran sungai yang tidak sesuai dengan batas maksimal rawan berpotensi banjir, masalah kesehatan, hingga pengikisan akibat erosi air sungai.

"Memang kalau dilihat dari situasi itu jadi permasalahan juga, karena itu terlalu berdempet dengan sungai. Seharusnya berjarak 5 meter dari bibir sungai, apabila di area pinggir sungai tersebut ada batas evakuasi. Apabila tidak ada batas evakuasi, malahan seharusnya minimal sekali rumah itu berdiri 30 meter jaraknya dari pinggir sungai," terangnya, saat di temui Poskotakaltimnews Senin (7/3) minggu lalu.

Sesuai pendataan itu, pihaknya menyebut sudah menyampaikan kepada Baplitbang untuk ditangani tidak memicu rawan bencana di pinggir sungai. Salah satunya relokasi yang sudah diusulkan sejak lama. Namun, Yulius mengatakan, keputusan itu bermuara dari pemerintah daerah.

"Kami hanya lakukan pendataan, sisanya kembali kepada pengambil keputusan. Sebenarnya itu bahaya, memang harus dimaklumi persebaran wilayah permukiman itu berbeda antara di kota dan di kampung. Hanya kalau secara kelayakan itu tidak memenuhi karena berada di bantaran sungai dan melewati batas evakuasi," terangnya.

Pihak Baplitbang pun ikut merespon. Dikatakan Kepala Bidang Prasarana dan Pengembangan Wilayah Baplitbang Berau, Noorhasani, bahwa beberapa rumah di bantaran Sungai Kelay memang pernah direncanakan untuk direlokasi ke wilayah bekas galian tambang lantaran tidak sesuai dengan penataan wilayah kota. Namun, rencana itu batal seiring tidak berjalannya proyek pembuatan turap di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bugis itu.

"Zaman Bupati Berau periode sebelumnya, memang pernah direncakan untuk relokasi karena akan dibangun turap disana. Sudah ada designnya juga untuk relokasi rumah di bantaran sungai itu. Tetapi, karena defisit anggaran, sehingga tidak berjalan," ucapnya (17/3/22).

Dirinya juga menyebut, apabila rumah di bantaran sungai banyak pertimbangan yang harus dilerhatikan. Selain pertimbangan anggaran dan pengganti lahan yang akan dipergunakan, tentu juga berpengaruh pada sosial ekonomi masyarakat setempat. Yang menggantungkan mata oencahariannya dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam dari sungai.

"Di bantaran sungai itu banyak yang berprofesi nelayan, bahkan menggantungkan hidupmya sebagai lencari ikan. Apabila mereka di relokasi ke wilayah yang baru, mereka pasti saja mengeluh dan berharap akan kembali lagi ke tempat sebelumnya," terangnya.

"Apalagi di sana banyak masyarakat yang sudah berpuluhan tahun tinggal di tepi sungai. Sehingga, itu juga yang menjadi pertimbangan kami," sambungnya.

Apabila mau di relokasi, mantan pegawai Disperkim Berau itu mengatakan, perlu dilakukan kajian lebih lanjut dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, mulai dari lokasi lahan, anggaran, termasuk sosialisasi kepada masyarakat. Sejauh ini, Noorhasani mengaku, langkah yang dilakukan pihaknya adalah mengedukasi masyarakat tentang perawatan lingkungan.

s"Di Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tidak ada usulan relokasi. Sehingga, satu-satunya adalah memaksimalkan sosialisasi kebersihan rumah dan permukiman," terangnya.

"Sementara, untuk relokasi mungkin bisa direalisasikan pada program kepengurusan pemerintah daerah selanjutnya, karena untuk relokasi itu harus dipersiapkan dengan matang," tambahnya.(sep)