Usai Beli Sabu-sabu dari Samarinda, Warga Mangkurawang Diringkus Polisi
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Seorang warga Jalan Mangkurawang ditangkap polisi, karena kedapatan menyimpan
narkoba jenis sabu sabu.
Kasat Narkoba AKP M P Rachmawan mengatakan,
warga tersebut berinisial MY (35). MY ditangkap polisi pada 17 Maret 2022 sekitar
pukul 23.00 wita, setelah membeli sabu sabu dari Samarinda.
"Kita tangkap MY di rumahnya, Jalan
Mangkurawang Gang 12 RT 06, usai membeli sabu sabu dari Samarinda" kata M
P Rachmawan kepada Poskotakaltimnews, di Tenggarong, Jum'at (18/3/2022).
Rachmawan menjelaskan, awal mula penangkapan
dari informasi masyarakat, bahwa di daerah Mangkurawang ada seseorang membawa
sabu sabu sekitar pukul 18.00 wita. Polisi langsung melakukan penyelidikan
menuju Mangkurawang.
"Sekitar pukul 22.00, kami mendapatkan
informasi bahwa orang tersebut sering menggunakan motor Beat putih merah dengan
Nopol KT 4908 JP," jelasnya
Kemudian, polisi menemukan ciri ciri yang
dimaksud dan membututi orang tersebut dari belakang, tiba di rumahnya polisi
melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut.
"Ternyata didapati 2 poket sabu sabu
dengan berat 0,77 gram. Saat itu ada teman MY berinisial IR di dekatnya"
ungkapnya.
Kepada polisi MY mengaku, barang tersebut
baru saja dibeli dari Samarinda atas perintah IR. IR pun mengakui telah
memberikan uang Rp. 300 ribu kepada MY untuk membeli sabu sabu.
"Barang bukti dan kedua pelaku dibawa ke
Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut. Kami terus melakukan pengembangan
terhadap peredara narkoba di Kukar" ujarnya.
Sementara keduanya terancam Pasal 114 ayat
(2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman
sekitar 5 tahun penjara.(*riz)