Rakor Lurah dan Sosialisasi Penataan Desa, Rencana Pemekaran Sejumlah Desa Diharapkan Meningkatkan Pelayanan ke Masyarakat
Kegiatan rapat koordinasi dengan Lurah se Kukar.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar rapat koordinasi dengan Lurah
se Kukar dan sosialisasi penataan desa, di ruang serbaguna Kantor Bupati Kukar,
Senin (21/3/2022).
Rakor dipimpin Bupati Kukar Edi Damansyah,
didampingi Sekretaris Kabupaten (Sekkab) H Sunggono, dan dihadiri para Lurah
dan Kepala Desa se Kukar.
Edi Damansyah mengatakan, rakor ini
dilaksanakan karena ada beberapa dokumen yang akan ditandatangani, dokumen
tersebut berkaitan dengan batas desa, jangan sampai setelah ditandatangani
masih ada perbedaan persepsi atau komplain. Jika masih ada permasalahan segera
diselesaikan di pemerintah desa, atau meminta difasilitasi oleh Camat.
"Dalam kesempatan ini saya mengonfirmasi
langsung dengan desa yang berbatasan, apakah dokumen tersebut sudah saling
sepakat atau belum," kata Edi Damansyah.
Sambung dia, ternyata masih ada beberapa desa
di Kecamatan Tabang yang berbeda persepsi terkait batas wilayah, sehingga
pemerintah daerah memberikan waktu untuk dimusyawarahkan kembali terkait hal
itu.
Selain ada beberapa desa yang berbeda
persepsi, ada beberapa desa yang telah disepakati untuk dilakukan pemekaran
desa, ada desa Kembang Janggut, Jembayan, Sungai Payang, Sepatin, Muara Badak
Ulu.
"Namun Desa tersebut tidak langsung
dimekarkan, masih ada tahapan tahapan lainnya untuk menuju desa definitif,
tetapi desa tersebut statusnya sebagai desa persiapan pemekaran," ucapnya.
Kata Edi, Desa yang telah diusulkan untuk
pemekaran sebelum menjadi desa definitif, maka desa tersebut masih menjadi
tanggungjawab desa induknya. Desa induk harus melakukan pembinaan terhadap desa
persiapan.
"Seperti APBDesnya sudah dialokasikan untuk
desa persiapan," sebutnya.
Dirinya berharap, kedepan dengan adanya
pemekaran desa, bisa meningkatkan pelayanan pemerintahan terhadap masyarakat,
dalam hal ini memudahkan masyarakat untuk mengurus segela administrasi.
Sementara itu Kepala Desa Sungai Payang
Rusdin menyampaikan rasa syukur atas usulan untuk melakukan pemekaran desa
telah disetujui.
"Tahapan tahapan telah kita lalui untuk
melakukan pemekaran desa agar disetujui oleh Bupati Kukar," ujar Rusdin.
Sebut Rusdin, pemekaran ini untuk
meningkatkan pelayanan, karena luas dari desa Sungai Payang sekitar 44 ribu
Hektare. Tentunya penduduk Sungai Payang juga banyak, dan Desa Sungai Payang
terkoneksi dengan IKN.(*riz/adv)