Rakor Lurah dan Sosialisasi Penataan Desa, Rencana Pemekaran Sejumlah Desa Diharapkan Meningkatkan Pelayanan ke Masyarakat

img

Kegiatan rapat koordinasi dengan Lurah se Kukar.

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar rapat koordinasi dengan Lurah se Kukar dan sosialisasi penataan desa, di ruang serbaguna Kantor Bupati Kukar, Senin (21/3/2022).

Rakor dipimpin Bupati Kukar Edi Damansyah, didampingi Sekretaris Kabupaten (Sekkab) H Sunggono, dan dihadiri para Lurah dan Kepala Desa se Kukar.

Edi Damansyah mengatakan, rakor ini dilaksanakan karena ada beberapa dokumen yang akan ditandatangani, dokumen tersebut berkaitan dengan batas desa, jangan sampai setelah ditandatangani masih ada perbedaan persepsi atau komplain. Jika masih ada permasalahan segera diselesaikan di pemerintah desa, atau meminta difasilitasi oleh Camat.

"Dalam kesempatan ini saya mengonfirmasi langsung dengan desa yang berbatasan, apakah dokumen tersebut sudah saling sepakat atau belum," kata Edi Damansyah.

Sambung dia, ternyata masih ada beberapa desa di Kecamatan Tabang yang berbeda persepsi terkait batas wilayah, sehingga pemerintah daerah memberikan waktu untuk dimusyawarahkan kembali terkait hal itu.

Selain ada beberapa desa yang berbeda persepsi, ada beberapa desa yang telah disepakati untuk dilakukan pemekaran desa, ada desa Kembang Janggut, Jembayan, Sungai Payang, Sepatin, Muara Badak Ulu.

"Namun Desa tersebut tidak langsung dimekarkan, masih ada tahapan tahapan lainnya untuk menuju desa definitif, tetapi desa tersebut statusnya sebagai desa persiapan pemekaran," ucapnya.

Kata Edi, Desa yang telah diusulkan untuk pemekaran sebelum menjadi desa definitif, maka desa tersebut masih menjadi tanggungjawab desa induknya. Desa induk harus melakukan pembinaan terhadap desa persiapan.

"Seperti APBDesnya sudah dialokasikan untuk desa persiapan," sebutnya.

Dirinya berharap, kedepan dengan adanya pemekaran desa, bisa meningkatkan pelayanan pemerintahan terhadap masyarakat, dalam hal ini memudahkan masyarakat untuk mengurus segela administrasi.

Sementara itu Kepala Desa Sungai Payang Rusdin menyampaikan rasa syukur atas usulan untuk melakukan pemekaran desa telah disetujui.

"Tahapan tahapan telah kita lalui untuk melakukan pemekaran desa agar disetujui oleh Bupati Kukar," ujar Rusdin.

Sebut Rusdin, pemekaran ini untuk meningkatkan pelayanan, karena luas dari desa Sungai Payang sekitar 44 ribu Hektare. Tentunya penduduk Sungai Payang juga banyak, dan Desa Sungai Payang terkoneksi dengan IKN.(*riz/adv)