DPRD Kukar Fasilitasi Permasalahan Lahan Masyarakat dan PT ITCIKU

img

Suasana rapat dengar pendapat yang berlangsung diruang Banmus DPRD Kukar.

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- DPRD Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan masalah lahan perusahaan PT ITCI KU dengan masyarakat  Loa Kulu, yang berada di wilayah HPH, PBPH PT ITCI KU, di ruang Banmus DPRD Kukar, Kamis (31/3/2022).

RDP tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid, dan didampingi oleh anggota DPRD Kukar lainnya, dihadiri Asisten I Ahmad Taufik Hidayat, Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama, Camat Loa Kulu Ardiansyah, Perwakilan PT ITCI KU serta masyarakat.

Abdul Rasyid mengatakan, RDP ini sebagai upaya untuk mencari solusi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan PT ITCI KU dalam hal ini yang bersentuhan langsung dengan persoalan tersebut.

"Ini merupakan upaya kita untuk menindaklanjuti lapiran dari PT ITCI KU, yang berkaitan dengan lahan yang memang digunakan oleh masyarakat Kukar," kata Abdul Rasid.

Lanjut dia, diupayakan permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik, karena luasan lahan PT ITCI KU sekitar 173 ribu Hektare, tentunya lahan seluas itu pasti bersentuhan dengan masyarakat.

Sementara lahan ITCI KU diklaim oleh warga, sedangkan dari pengakuan ITCI KU bahwa ITCI KU telah memberikan kontribusi lahan kepada pemerintah daerah sekitar 49 ribu Hektare.

"Kita minta kepada pemerintah daerah untuk ditundaklanjuti, mengidentifikasi, mengiventarisasi lahan lahan yang ada, serta berkoordinasi dengan pihak Kecamatan, Desa, sehingga permasalahan bisa jelas," sebutnya

DPRD Kukar berharap bisa menemukan solusi untuk menyelesaikan permasalahn tersebut, DPRD memberikan waktu sebulan untuk menyelesaikannya.

"jika lahan itu lahan masyarakat, ya tentunya dari pemerintah dan ITCI KU bisa  melakukan pembinaan, begitu juga sebaliknya kalau memang itu merupakan kawasan kawasan ITCI KU termasuk di konsesi tersebut, ya harus dilakukan komunikasi dan penjelasan kepada masyarakat berkaitan dengan lahan itu," tuturnya

Sementara itu Perwakilan PT ITCI KU Dr Nicholay Aprilindo menurutnya, terjadi adanya misskomunikasi, sekitar 49 ribu Hektare yang sudah dilepaskan melalui Kementerian Kehutanan itu diberikan kepada masyarakat, tentu hal ini tidak jadi permasalahan seperti ini.

"Permasalahannya sekarang, kemana 49 ribu Hektare yang sudah dilepaskan melalui Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Kehutanan memberikan kepada Pemerintah Kabupaten, kemana itu?," tanya Nicholay

 

Sambung dia, pihak ITCI KU telah memberikan kontribusi pada 2012 lalu dengan luasan sekitar 49 ribu Hektare, meskipun belum ada kegiatan saat itu, karena lahan ITCI KU sangat luas.

"Di Kukar untuk pelepasan lahan ITCI KU sekitar 49 ribu Hektare. Solusi untuk permasalahan ini, kami berusaha mengidentifikasi kembali, kalau lahan itu betul berada di wilayah ITCI, kita bangun pola kemitraan kehutanan, sesuai dengan pola kehutanan sosial," ungkapnya.

Secara terpisah, Asisten I Setkab Kukar Ahmad Taufik Hidayat menyampaikan, pemerintah daerah diminta untuk mengidentifikasi kembali lahan lahan tersebut, dalam hal ini pemerintah terus berkoordinasi dengan PT ITCI.

"Kita diberi waktu satu bulan untuk mengidentifikasi, kita berkoodinasi dengan ITCI terkait titik koordinat, agar kita bisa mapping, diposisi mana masyarakat yang dianggap masuk di kawasan tersebut, kalau sudah tau titik koordinat bisa mempermudah kerjaan di lapangan," ujar Ahmad Taufik.(*riz)