DPRD Kukar Fasilitasi Permasalahan Lahan Masyarakat dan PT ITCIKU
Suasana rapat dengar pendapat yang berlangsung diruang Banmus DPRD Kukar.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
DPRD Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan masalah lahan
perusahaan PT ITCI KU dengan masyarakat Loa Kulu, yang berada di
wilayah HPH, PBPH PT ITCI KU, di ruang Banmus DPRD Kukar, Kamis (31/3/2022).
RDP tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar
Abdul Rasid, dan didampingi oleh anggota DPRD Kukar lainnya, dihadiri Asisten I
Ahmad Taufik Hidayat, Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama, Camat Loa Kulu
Ardiansyah, Perwakilan PT ITCI KU serta masyarakat.
Abdul Rasyid mengatakan, RDP ini sebagai
upaya untuk mencari solusi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan PT ITCI KU
dalam hal ini yang bersentuhan langsung dengan persoalan tersebut.
"Ini merupakan upaya kita untuk
menindaklanjuti lapiran dari PT ITCI KU, yang berkaitan dengan lahan yang
memang digunakan oleh masyarakat Kukar," kata Abdul Rasid.
Lanjut dia, diupayakan permasalahan ini bisa
diselesaikan dengan baik, karena luasan lahan PT ITCI KU sekitar 173 ribu
Hektare, tentunya lahan seluas itu pasti bersentuhan dengan masyarakat.
Sementara lahan ITCI KU diklaim oleh warga,
sedangkan dari pengakuan ITCI KU bahwa ITCI KU telah memberikan kontribusi
lahan kepada pemerintah daerah sekitar 49 ribu Hektare.
"Kita minta kepada pemerintah daerah
untuk ditundaklanjuti, mengidentifikasi, mengiventarisasi lahan lahan yang ada,
serta berkoordinasi dengan pihak Kecamatan, Desa, sehingga permasalahan bisa
jelas," sebutnya
DPRD Kukar berharap bisa menemukan solusi
untuk menyelesaikan permasalahn tersebut, DPRD memberikan waktu sebulan untuk
menyelesaikannya.
"jika lahan itu lahan masyarakat, ya
tentunya dari pemerintah dan ITCI KU bisa melakukan pembinaan, begitu
juga sebaliknya kalau memang itu merupakan kawasan kawasan ITCI KU termasuk di
konsesi tersebut, ya harus dilakukan komunikasi dan penjelasan kepada
masyarakat berkaitan dengan lahan itu," tuturnya
Sementara itu Perwakilan PT ITCI KU Dr
Nicholay Aprilindo menurutnya, terjadi adanya misskomunikasi, sekitar 49 ribu
Hektare yang sudah dilepaskan melalui Kementerian Kehutanan itu diberikan
kepada masyarakat, tentu hal ini tidak jadi permasalahan seperti ini.
"Permasalahannya sekarang, kemana 49
ribu Hektare yang sudah dilepaskan melalui Kementerian Kehutanan, dan
Kementerian Kehutanan memberikan kepada Pemerintah Kabupaten, kemana
itu?," tanya Nicholay
Sambung dia, pihak ITCI KU telah memberikan
kontribusi pada 2012 lalu dengan luasan sekitar 49 ribu Hektare, meskipun belum
ada kegiatan saat itu, karena lahan ITCI KU sangat luas.
"Di Kukar untuk pelepasan lahan ITCI KU
sekitar 49 ribu Hektare. Solusi untuk permasalahan ini, kami berusaha
mengidentifikasi kembali, kalau lahan itu betul berada di wilayah ITCI, kita
bangun pola kemitraan kehutanan, sesuai dengan pola kehutanan sosial,"
ungkapnya.
Secara terpisah, Asisten I Setkab Kukar Ahmad
Taufik Hidayat menyampaikan, pemerintah daerah diminta untuk mengidentifikasi
kembali lahan lahan tersebut, dalam hal ini pemerintah terus berkoordinasi
dengan PT ITCI.
"Kita diberi waktu satu bulan untuk
mengidentifikasi, kita berkoodinasi dengan ITCI terkait titik koordinat, agar
kita bisa mapping, diposisi mana masyarakat yang dianggap masuk di kawasan
tersebut, kalau sudah tau titik koordinat bisa mempermudah kerjaan di
lapangan," ujar Ahmad Taufik.(*riz)