Tim Sat Reskrim Polres Kukar Ringkus Pelaku Pencurian dengan Pemberatan
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Seorang warga Palaran Samarinda ditangkap polisi, setelah melakukan tindak
pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), di 15 TKP yang ada di Kukar.
Tersangka tersebut berinisial B (45).
Tersangka merupakan residivis 2016 dengan kasus curat juga, dan saat ini
kembali melakukan aksi yang sama.
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Gandha Syah
Hidayat menerangkan, tersangka diamankan tanpa perlawanan di Polresta Samarinda
usai memakai narkoba jenis sabu sabu, kemudian dibawa ke Polres Kukar.
Pencurian tersebut dilakukan pada 16 Maret
2022, sekitar pukul 02.00 wita, di Jalan A P Mangkunegara, Teluk Dalam, rumah
PA. Sebelumnya pelaku telah mengincar rumah target, dan mencari kelengahan
pemilik rumah.
"Sebelum melakukan aksinya, pelaku
terlebih dahulu mempelajari kebiasaan dari pemilik rumah target," ucap
Gandha Syah Hidayat kepada media saat press realese, Sabtu (2/4/2022).
Sementara modus yang dilakukan tersangka,
dengan cara mencongkel, pintu, jendela, dan pagar. Kemudian tersangka masuk ke
rumah tersebut untuk mengambil barang berharga dari pemilik rumah tersebut.
"Dari pengakuan tersangka barang yang
diambik berupa elektronik, yakni HP, laptop, uang, apa saja yang bisa
dibawa," katanya.
Kepada polisi, tersangka mengaku telah
melakukan pencurian di 15 TKP di Kukar dengan rekannya. Tim reskrim Polres
Kukar terus mendalami kasus tersebut.
"Yang menjadi tersangka 1 orang, itu
pengakuan tersangka melakukan pencurian sama temannya, tapi belum tau belum
jelas. Barang hasil pencurian akan dijual untuk kebutuhan sehari hari,"
ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan ialah, 8
buah Hp, 1 motor N-Max, dan 2 biji obeng.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal
363 (2) KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.(*riz)