Polisi Bekuk Pengedar Double L di Tenggarong Seberang

img

TENGGARONG, Sedang melaksanakan Potroli, dua anggota Polsek Tenggarong Seberang berhasil menangkap 1 tersangka pengedar narkotika jenis Doublel L di Desa Perjiwa Rt 02, Kecamatan Tenggarong Sebrang, Kuka, Selasa (4/6/2017) malam.

 

Tersangka ialah Lelin (27) di tangkap setelah anggota sedang patroli di sekitar Desa Perjiwa yang mana melihat seseorang saksi bernama Rusli dengan gelagat mencurigakan, setelah diamankan dan digeledah ditemukan ternyata anggota menenukan 1 bungkus rokok merk Pensil Mas yang berisikan 6 bungkus plastik warna putih bening masing masing berisi 4 butir obat keras jenis LL dengan jumlah 24 butir membeli dengan harga Rp 50.000 yang diakui akan dikonsumsi sendiri. "Setelah dilakukan introgasi ternyata Rusli mendapat obat keras jenis LL tersebut dengan membeli dari pelaku Lelin." Ujar Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kanit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang Ipda Hadi Winarto.

 

Setelah itu anggota melakukan pencarian dengan melakukan penangkapan serta penggeledahan di rumah pelaku Lelin. Dari hasil pengeledahan anggota menemukan 1 bungkus rokok merk Marlboro Black yang berisikan 11 bungkus plastik warna putih bening masing masing berisi 8 butir obat keras jenis LL jumlah 88 butir serta 1 bungkus plastik warna putih berisikan 143 butir obat keras jenis LL, 35 bungkus klip plastik dan 1 bungkus kresek warna hitam yang disimpan di kandang belakang rumah pelaku.

 

Kini tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Tenggarong Seberang guna proses lebih lanjut dan tersangka terancam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. dra/poskotakaltimnews.com