DPRD Kubar Kunjungi DPRD Kukar
TENGGARONG,
Kamis 6 Juli 2017 lalu, Komisi I DPRD Kutai Barat (Kubar)melakukan kunjungan ke
DPRD Kutai Kartanegara. Rombongan DPRD
Kubar dipimpin Sekretaris Komisi I Mulyadi, SP, dan diterima oleh Staf Ahli
DPRD Kukar Lidya, Kabag Humas Sekretariat DPRD Kukar, Kepala Hublang, dan sejumlah
staf Sekretariat DPRD Kukar, diruang Badan Musyawarah (Banmus).
Kunjungan
tersebut dilakukan untuk mengetahui penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No 18
Tahun 2017, terkai dengan keuangan adminitsrasi pimpinan dan anggota DPRD.
“Kita ingin
mempelajari, apakah di Kukar sudah ada aturan atau rancangan peraturan daerah
terkait dengan keuangan dan adminitrasi pimpinan, sebab regulasi PP no 18/2017
itu sendiri baru saja disahkan oleh pemerintah beberapa bulan yang lalu,” kata Mulyadi.
Menanggapi
hal tersebut, staf ahli DPRD Kukar Lidya mengungkapkan bahwa, DPRD Kutai
Kartanegara saat ini tengah membuat rancangan Perda terkait dengan keuangan dan
adminitsrasi pimpinan-anggota DPRD.
Rancangan
yang dibuat tersebut tentunya mengacu pada PP No 18 Tahun 2017 tentang keuangan
dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD.
“Untuk saat
ini DPRD Kukar baru menyusun rancangan terkait dengan Perda Keuangan dan
administrasi pimpinan dan anggota DPRD, rancangan dibuat itu sendiri tentu saja
mengacu pada aturan yang lebih tinggi,”kata Lidya.
Dalam PP no 18/2017
disebutkan bahwa Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD , terdiri atas
penghasilan yang pajaknya dibebankan pada: a. APBD, meliputi: 1. uang
representasi; 2. tunjangan keluarga; 3. tunjangan beras; 4. uang paket; 5.
tunjangan jabatan; 6. tunjangan alat kelengkapan; dan 7. tunjangan alat
kelengkapan lain. b. Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi: 1.
tunjangan komunikasi intensif; dan 2. tunjangan reses.awi/poskotakaltimnews.com