Pemanfaatan dan Pembelian PDN Melalui Pengadaan Barang/Jasa, Wagub: Tahap Kontrak, Kaltim Sudah 42 Persen
Wagub Kaltim Hadi Mulyadi
JAKARTA-Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi
menegaskan Pemprov Kaltim berkomitmen tinggi dalam melaksanakan pemanfaatan dan
pembelian produk dalam negeri (PDN) dalam rangka Bangga Buatan Indonesia (BBI)
melalui pengadaan barang dan jasa di daerah.
Penegasan tersebut disampaikan orang nomor
dua Benua Etam ini usai mengikuti Aksi Afirmasi Pembelian dan Pemanfaatan
Produk Dalam Negeri dalam rangka BBI di Balai Sidang Jakarta Convention Centre
(JCC), Senin (25/4/2022).
“Kalau tadi yang disampaikan kan komitmen,
sedangkan di Kaltim sudah dilaksanakan bahkan lebih 40 persen sudah dalam tahap
kontrak atau tepatnya 42 persen,” tegas Hadi sembari menjawab arahan dari
Mendagri Tito Karnavian yang meminta jajaran kementerian/lembaga dan pemerintah
daerah untuk mengalokasikan dan mengunci minimal 40 persen anggaran untuk
pemanfaatan dan pembelian PDN melalui pengadaan barang dan jasa.
Artinya, lanjut dia, Kaltim merespon cepat
apa yang diprogramkan secara nasional untuk menggerakan perekonomian daerah
melalui pemberdayaan dan pelibatan pelaku UMKM lokal dalam belanja pemerintah
daerah, yaitu dalam pengadaan barang dan jasa.
“Yang paling penting sebenarnya bagaimana
seluruh anggaran itu menggelorakan dan mengaktivasi perekonomian masyarakat,
karena data-data diatas kertas ini kan tidak selalu berdampak langsung. Itu
yang perlu kita ingatkan kepada seluruh pihak,” jelas mantan legislator Senayan
dan Karang Paci ini. Terkait realisasi penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP)
dan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang belum sesuai target
dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Wagub Hadi
menyebut sudah menyampaikan kepada kepala perangkat daerah untuk segera
menyelesaikan.
Kepala Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan
Secara Elektronik (PLPSE) Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Prov Kaltim,
Anik Nurul Aini menambahkan untuk percepatan pengisian RUP dan SIRUP tahun
anggaran 2022, Gubernur Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor:
050/1882/BPPBJ/B.PBJ tertanggal 14 Maret 2022 yang ditujukan kepada kepala
perangkat daerah untuk melakukan entri RUP dan SIRUP paling lambat 22 Maret
2022 atau sebelum data ditarik secara nasional oleh LKPP pada 31 Maret 2022.
“Sesuai arahan Pak Wagub untuk terus
dilakukan percepatan. Kami di Biro PBJ hanya menyediakan sistem, untuk
penginputan kembali ke perangkat daerah masing-masing, khususnya bagi kuasa
pengguna anggaran dan pengguna anggaran. Memang ada beberapa kendala dalam
penginputan, misalkan saja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang harus menginput
RUP dan SIRUP lebih dari 200 SMA/SMK dan SLB yang ada diseluruh Kaltim,” jelas
Anik Nurul Aini. (mar)