Pembuatan Perbup Perlu Beberapa Tahap
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG
REDEB-
Permintaan legislatif mengenai pembuatan peraturan bupati (perbup) sebagai
regulasi turunan dari peraturan daerah (perda) nyatanya tidak semudah
membalikkan telapak tangan. Bagian Hukum Setkab Berau menyatakan pembuatan
petunjuk teknis dari regulasi yang ada itu perlu beberapa tahap.
Tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Berau bersama DPRD Berau tengah menggarap regulasi baru untuk diterapkan pada
masyarakat. Sebanyak 7 rancangan peraturan daerah pun menunggu penetapan
memasuki satu semester ini. Permintaan legislatif pun disuarakan oleh beberapa
fraksi terkait pembuatan perbup sebagai petunjuk teknis dari perda yang ada
nantinya.
Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Berau,
Elita Herlina mengatakan, adanya peraturan bupati sebagai regulasi turunan
ditargetkan peraturan daerah yang telah ditetapkan nantinya tidak mandul dan
tepat sasaran untuk mengatur roda aktivitas masyarakat. Bahkan, politisi dari
Partai Golkar itu pun berdalih masih banyaknya peraturan daerah yang belum
memiliki regulasi turunan itu.
"Seperti Perda tentang Bahasa Banua
sebagai Muatan Lokal itu belum ada regulasi turunannya, sehingga sangat sulit
apabila ingin diterapkan ke masyarakat karena lantaran tidak ada petunjuk
teknisnya," ujarnya, beberapa waktu lalu.
Hal ini pun disikapi oleh Analis Kebijakan
Bagian Hukum Setkab Berau, Muhammad Agus. Dirinya mengatakan, dalam mekanisme
pembuatan peraturan bupati harus dilalui beberapa tahap. Tahap pertama yakni
pengusulan penerbitan perbup oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait
kepada Bupati Berau dan Bagian Hukum Setkab Berau.
"Itulah sebabnya bergantung dari bunyi
Perda-nya. Apabila dari perdanya jelas dinyatakan perlu diterbitkan regulasi
turunan, maka OPD terkait yang harus mengusulkan pembuatan perbup itu
nantinya," katanya, Selasa (26/4/22).
Setelah itu, usulan pembuatan perbup bakal
diteruskan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan
perbaikan atau legal drafting sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dari daerah pun juga mengacu ke sana, akan tetapi daerah punya ketetapan
dan aturan sendiri yang nantinya bakal disesuaikan dengan regulasi turunan itu
nantinya," terangnya.
Selanjutnya, usulan yang sudah dilakukan
legal drafting masih bakal dilakukan analisis kajian lanjut oleh Bagian Hukum
Setkab Berau bersama OPD terkait yang diberikan waktu selama 15 hari kerja.
Ditujukan untuk melakukan harmonisasi terkait arah dan sasaran regulasi.
"Masih ada tahap berikutnya ialah
sinkronisasi dengan pihak terkait. Termasuk dengan seluruh elemen terkait
tentang siapa-siapa saja nanti yang bakal diatur dari perbup itu,"
jelasnya.
Tahap terakhir adalah tahap fasilitasi
sebagai bukti persetujuan dari Biro Hukum Provinsi mengenai evaluasi dan
perbaikan hasil pembahasan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Bupati.
Dikatakan Agus, proses itu membutuhkan waktu yang lama dikarenakan perlu
dilakukan pembahasan secara berkala.
"Jadi, dalam pembuatan 1 peraturan
bupati saja bisa memakan waktu paling lama 2 - 3 bulan. Apabila semakin banyak
yang kita usulkan tentu semakin lama juga," katanya.
Menyikapi itu pun, pihaknya meminta justru
apabila ada regulasi yang tidak perlu dibuat petunjuk teknis sebaiknya tidak
perlu dilakukan pembuatan perbup. Sebab, sebagai regulasi turunan itu pun juga
harus tepat sasaran dan bisa berpotensi terjadinya mandul.
"Karena itu,
dari peraturan daerah (perda) yang harus dianalisis lebih lanjut. Apakah harus
ada Perbup-nya atau tidak, apabila harus ada maka butuh tahapan lanjut juga
untuk diterbitkan," pungkasnya.(sep)