Pembuatan Perbup Perlu Beberapa Tahap

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG REDEB- Permintaan legislatif mengenai pembuatan peraturan bupati (perbup) sebagai regulasi turunan dari peraturan daerah (perda) nyatanya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Bagian Hukum Setkab Berau menyatakan pembuatan petunjuk teknis dari regulasi yang ada itu perlu beberapa tahap.

Tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bersama DPRD Berau tengah menggarap regulasi baru untuk diterapkan pada masyarakat. Sebanyak 7 rancangan peraturan daerah pun menunggu penetapan memasuki satu semester ini. Permintaan legislatif pun disuarakan oleh beberapa fraksi terkait pembuatan perbup sebagai petunjuk teknis dari perda yang ada nantinya.

Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Berau, Elita Herlina mengatakan, adanya peraturan bupati sebagai regulasi turunan ditargetkan peraturan daerah yang telah ditetapkan nantinya tidak mandul dan tepat sasaran untuk mengatur roda aktivitas masyarakat. Bahkan, politisi dari Partai Golkar itu pun berdalih masih banyaknya peraturan daerah yang belum memiliki regulasi turunan itu.

"Seperti Perda tentang Bahasa Banua sebagai Muatan Lokal itu belum ada regulasi turunannya, sehingga sangat sulit apabila ingin diterapkan ke masyarakat karena lantaran tidak ada petunjuk teknisnya," ujarnya, beberapa waktu lalu.

Hal ini pun disikapi oleh Analis Kebijakan Bagian Hukum Setkab Berau, Muhammad Agus. Dirinya mengatakan, dalam mekanisme pembuatan peraturan bupati harus dilalui beberapa tahap. Tahap pertama yakni pengusulan penerbitan perbup oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait kepada Bupati Berau dan Bagian Hukum Setkab Berau.

"Itulah sebabnya bergantung dari bunyi Perda-nya. Apabila dari perdanya jelas dinyatakan perlu diterbitkan regulasi turunan, maka OPD terkait yang harus mengusulkan pembuatan perbup itu nantinya," katanya, Selasa (26/4/22).

 

Setelah itu, usulan pembuatan perbup bakal diteruskan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan perbaikan atau legal drafting sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Dari daerah pun juga mengacu ke sana, akan tetapi daerah punya ketetapan dan aturan sendiri yang nantinya bakal disesuaikan dengan regulasi turunan itu nantinya," terangnya.

Selanjutnya, usulan yang sudah dilakukan legal drafting masih bakal dilakukan analisis kajian lanjut oleh Bagian Hukum Setkab Berau bersama OPD terkait yang diberikan waktu selama 15 hari kerja. Ditujukan untuk melakukan harmonisasi terkait arah dan sasaran regulasi.

"Masih ada tahap berikutnya ialah sinkronisasi dengan pihak terkait. Termasuk dengan seluruh elemen terkait tentang siapa-siapa saja nanti yang bakal diatur dari perbup itu," jelasnya.

Tahap terakhir adalah tahap fasilitasi sebagai bukti persetujuan dari Biro Hukum Provinsi mengenai evaluasi dan perbaikan hasil pembahasan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Bupati. Dikatakan Agus, proses itu membutuhkan waktu yang lama dikarenakan perlu dilakukan pembahasan secara berkala.

"Jadi, dalam pembuatan 1 peraturan bupati saja bisa memakan waktu paling lama 2 - 3 bulan. Apabila semakin banyak yang kita usulkan tentu semakin lama juga," katanya.

Menyikapi itu pun, pihaknya meminta justru apabila ada regulasi yang tidak perlu dibuat petunjuk teknis sebaiknya tidak perlu dilakukan pembuatan perbup. Sebab, sebagai regulasi turunan itu pun juga harus tepat sasaran dan bisa berpotensi terjadinya mandul.

"Karena itu, dari peraturan daerah (perda) yang harus dianalisis lebih lanjut. Apakah harus ada Perbup-nya atau tidak, apabila harus ada maka butuh tahapan lanjut juga untuk diterbitkan," pungkasnya.(sep)