Abdulloh Sebut, Anggota Pansel Terdiri dari Perwakilan Fraksi
Ketua
DPRD Balikpapan Abdulloh
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,BALIKPAPAN- DPRD kota Balikpapan
gelar rapat paripurna yang membentuk dua agenda, pertama agenda perubahan tata
tertib (tatib) DPRD Balikpapan tahun 2020, terkait dengan rencana pembentukan
Panitia seleksi (Pansel) untuk persiapan.
Pembentukan itu dipersiapakan, ketika wali
kota Balikpapan telah mengirimkan nama-nama yang akan diseleksi di DPRD.
Sehingga dipandang perlu oleh DPRD untuk lebih antisipasi.
"Paling tidak kita menyiapkan
perangkatnya dulu, karena memakan waktu untuk perubahan tatib sekitar 1 bulan ditambah
dengan Pansel," ucap Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh saat ditemui diruang
rapat paripurna, Selasa sore.
Dikatakan Abdulloh, ada beberapa pasal yang
harus dirubah, untuk substansi yaitu yang tadinya Pansel adalah perwakilan AKD,
tetapi akan dirubah kalau anggota Pansel terdiri dari perwakilan fraksi.
Agenda kedua, DPRD telah membentuk Pansus
pengawasan Perda Nomor 5 tahun 2013, tentang utilitas sarana dan prasarana
pengembang di kota Balikpapan yang menjadi kewajiban dalam Perda tersebut.
Karena selama ini banyak yang diserahkan
secara tuntas oleh pengembang, sehingga dipandang perlu selaku penyelenggara
pemerintah membantu bagian aset pemerintah Balikpapan untuk penelusuran aset.
"Karena di dalam Perda itu berisi, bahwa
aset yang belum diserahkan para pengembang, Pansus akan melakukan
penelusuran," ujar Ketua DPRD Balikpapan.
Dirinya berharap mudah-mudahan bisa terwujud
segera mungkin, karena ini juga termasuk kasus lama yang belum tuntas. Semoga
dengan periode ketiga ia menjabat ini bisa selesai.
Sementara untuk Pansus Pengawasan Perda
Diketuai Muhammad Taqwa Dan Wakil Ketua Alwi Al Qadri. Untuk Pansus Perubahan
Tatib diketuai oleh Simon Sulean dan Wakil Ketua Pantun Gultom.
Sedangkan masa jabatan Pansus Pengawasan
minimal 3 bulan, tetapi maksimal bisa ditambah menjadi 6 bulan. Pansus Tatib
paling lama 1 bulan sudah selesai, karena ada kegiatan berikutnya yakni
pembentukan Pansel usai perubahan Tatib selesai.
"Jika Tatib belum selesai, maka belum
bisa membentuk panitia seleksi," pungkasnya. (ari)