Tak Boleh Parkir di Jalur Tertib Lalu Lintas

img


POSKOTAKALTIMNEWS,COM.TANJUNG REDEB- Dinas Perhuhubungan Kabupaten Berau (Dishub) tidak memperbolehkan pengendara parkir di Jalur  Daerah tertib lalu lintas, hal itu bertujuan untuk menertibkan pengendara yang parkir di jalur Protokol yang menjadi penyebab kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

Kepala Bidang Lalu Lintas, Abdul Azis, mengatakan, jalan protokol merupakan jalan daerah tertip lalu lintas.

Adanya penertiban itu tujuannya yaitu jangan sampai timbulnya macet dan kecelekaan lalu lintas, karena jalan protokol itu adalah jalur utama bagi masyarakat yang berkendara.

 

"Kita kan sudah ada jalur khusus Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Dari kantor kita sampai kantor bupati adalah jalur tertib, yang tidak adanya parkir kendaraan parkir dibadan jalan, "ucapnya.

Ia mengatakan, ada beberapa titik jalan protokol yang ada di Kabupaten Berau khususnya jalan jalan yang sering di lalui masyarakat.

"Karena itu kami tidak memperbolehkan parkir di area jalur protokol, karena itu jalur tertib lalu lintas, "katanya.

Ia juga mengatakan, untuk saat ini masih melakukan peneguran karena untuk melakukan penindakan harus mempunyai Peraturan Daerah (Perda) dan dasar hukumnya.

"Untuk saat ini pihak kita belum mempunyai Pertauran Daerah, jadi kita belum bisa menindak lanjuti untuk pengendara yang parkir dijalur protokol ," tandasnya.(sep)