Tak Boleh Parkir di Jalur Tertib Lalu Lintas
POSKOTAKALTIMNEWS,COM.TANJUNG
REDEB- Dinas
Perhuhubungan Kabupaten Berau (Dishub) tidak memperbolehkan pengendara parkir
di Jalur Daerah tertib lalu lintas, hal
itu bertujuan untuk menertibkan pengendara yang parkir di jalur Protokol yang
menjadi penyebab kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
Kepala Bidang Lalu Lintas, Abdul Azis, mengatakan,
jalan protokol merupakan jalan daerah tertip lalu lintas.
Adanya penertiban itu tujuannya yaitu jangan
sampai timbulnya macet dan kecelekaan lalu lintas, karena jalan protokol itu
adalah jalur utama bagi masyarakat yang berkendara.
"Kita kan sudah ada jalur khusus Kawasan
Tertib Lalu Lintas (KTL). Dari kantor kita sampai kantor bupati adalah jalur
tertib, yang tidak adanya parkir kendaraan parkir dibadan jalan, "ucapnya.
Ia mengatakan, ada beberapa titik jalan
protokol yang ada di Kabupaten Berau khususnya jalan jalan yang sering di lalui
masyarakat.
"Karena itu kami tidak memperbolehkan
parkir di area jalur protokol, karena itu jalur tertib lalu lintas,
"katanya.
Ia juga mengatakan, untuk saat ini masih
melakukan peneguran karena untuk melakukan penindakan harus mempunyai Peraturan
Daerah (Perda) dan dasar hukumnya.
"Untuk saat ini pihak kita belum
mempunyai Pertauran Daerah, jadi kita belum bisa menindak lanjuti untuk
pengendara yang parkir dijalur protokol ," tandasnya.(sep)