Taqwa Menekankan Tidak ada Perubahan Seplen Semenjak Pansus Berjalan
Ketua Pansus Pengawasan Implementasi Perda,
Muhammad Taqwa
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,BALIKPAPAN- Semenjak DPRD kota
Balikpapan menetapkan Pansus Pengawasan Implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2013
terkait penyerahan Prasarana dan Sarana Umum (PSU) pada kawasan pemukiman yang
sudah berjalan.
Pansus Pengawasan Implementasi melaksanakan
rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim),
bagian hukum Pemerintah kota (Pemkot), Dinas Perizinan dan tim verifikator yang
dibentuk wali kota untuk menerima PSU dari pengembang ke Pemkot.
"Pansus ini dibentuk untuk menyelamatkan
aset Pemkot yang bisa berdampak baik untuk warga Balikpapan," kata Ketua
Pansus Pengawasan Implementasi Perda, Muhammad Taqwa usai kegiatan rapat,
Selasa (24/5/2022).
Taqwa mengatakan, bahwa hari ini (24/5) tim
Pansus sedang merumuskan program kerja dan menginfentarisir permasalahan yang
ada. Baik melalui tanggapan tim pansus dan OPD terkait secara bertahap.
"Setelah itu mengundang pihak pengembang yang telah kita sepakati bersama, agar regulasi ini bisa dijalankan dengan baik," ucap Taqwa.
Kalau berbicara aturan tentu harus menyatukan
presepsi. Jangan sampai aturan ini dipandang sebagai sesuatu yang mengambang
multi tafsir. Pada intinya, bagaimana pengembang ini memberikan kewajibannya
kepada Pemkot terkait dengan PSU.
Karena sama-sama tahu dari 100 persen lahan
yang dikelola untuk kawasan permukiman, ada kewajiban 40 persen diberikan
berupa PSU. Mulai dari 20 persen untuk jalan, 4 persen kawasan pendidikan dan
fasilitas ibadah, 2 persen tempat pemakaman umum dan 2 persen lahan untuk kegiatan
sosial lainnya.
"Jadi pengembang wajib menyerahkan 40
persen, dan ini sudah menjadi kesepakatan ketika pengembang mengajukan
permohonan perizinan kepada Pemkot," jelasnya.
Dipaparkan, sampai hari ini (24/5) dari 276
pengembang yang terdata, baru sekitar 3 pengembang yang menyerahkan PSU. Tentu
ini menjadi PR pemerintah, maka itu ia ingin melakukan fungsi pengawasan dengan
baik dan dapat membantu pemkot.
Mengingat Balikpapan menjadi penyangga IKN,
maka jangan sampai pengembang orientasinya hanya sekedar menjual lahan lalu
abai dengan kewajiban.
"Karena dengan tersedianya fasilitas di
pemukiman tentu akan menjadi dampak positif buat masyarakat," terangnya.
Dirinya juga menekankan, agar tidak ada
perubahan seplen semenjak Pansus ini berjalan. Sehingga ini tidak bisa menjadi
alasan bagi pengembang untuk menyerahkan PSU. (ari)