Disdukcapil Kukar Terapkan Permendagri 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan

img

Muhammad Iryanto

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kukar menerapkan peraturan dalam negeri (Permendagri) Nomor 73/2022, tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh Kemendagri.

Dalam peraturan tersebut, terkait pencatatan kependudukan masyarakat baik di El- KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, minimal 2 kata. Aturan tersebut berlaku sejak April 2022 lalu.

Kepala Disdukcapil Kukar Irianto mengatakan, ada 3 point penting yang terdapat dalam Permendagri tersebut, diantaranya menulis nama minimal 2 kata, tidak boleh menggunakan singkatan atau tanda baca, dan penulisannya maksimal 60 karakter sudah termasuk huruf dan space.

"Misal Muhammad Ali. Aturan tersebut berlaku sejak April 2022 lalu, dan untuk generasi saat ini. Jika ada data masyarakat tidak sesuai dengan aturan Permendagri pada sebelumnya, hal itu tidak jadi masalah, yang sudah terlanjur biarlah saja," kata Irianto kepada Poskotakaltimnews, Kamis (26/5/2022).

Kata dia, kalau data sebelumnya diubah untuk disesuaikan dengan Permendagri 73 tersebut, tentunya akan rumit dalam pengurusannya. Regulasi Permendagri tersebut untuk mempermudah administrasi, dalam hal pembuatan paspor dan lainnya.

"Pemerintah ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat kedepannya, pada saat mengurus paspor diminta minimal 2 kata, apalagi wilayah timur tengah itu urusan dokumen perjalanan mencantumkan 3 kata," sebutnya.

Disdukcapil Kukar terus mensosialisasikan terkait hal tersebut, baik melalui tingkat Kecamatan, Kelurahan, Desa dan RT. Jika ada masyarakat yang mengurus akta kelahiran anaknya dan anak tersebut diberi nama 1 kata, maka Disdukcapil memberikan saran kepada orang tuanya untuk memberi nama anaknya minimal 2 kata.

"Kita terus lakukan sosialisasi, sudah dishare ke grup Camat, Lurah, Desa terkait ini, secara bertahap masyarakat bisa tau," ungkapnya.

Sementara itu warga RT 29 Jalan Danau Aji, Siti Damayanti menuturkan, regulasi baru Permendagri Nomor 73/2022 bagus, karena memudahkan masyarakat dalam pengurusan administrasi.

"Kalau nama kita tidak sesuai dengan  aturan Permendagri bakal susah ngurus administrasi seperti ingin sekolah di luar Negeri, pasti harus pakai paspor. Alhamdulilah nama saya 2 kata," ujar Siti Damayanti.(*riz/adv)