Tiga Raperda Bakal Dibahas Kembali
Anggota Bapemperda DPRD Berau, Elita Herlina
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG
REDEB-
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau bakal
menginisiasikan kembali 3 rancangan peraturan daerah (raperda) yang dinilai
menjadi kebutuhan bagi Bumi Batiwakkal untuk era saat ini (26/5/22)
Hal ini disampaikan Anggota Bapemperda DPRD
Berau, Elita Herlina. Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu berkata,
ada 3 raperda yang segera dibahas olek pihak legislatif dan eksekutif. Raperda
tersebut diantaranya Raperda tentang Perkebunan Berkelanjutan, Raperda tentang
Penyelenggaraam Pendidikan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Olahraga.
"Ketiga itu sangat penting mengingat ada
regulasi lama yang harus diperbarui dan regulasi baru yang harus ditetapkan
untuk mendukung jalannya program pemerintah di Kabupaten Berau," ujarnya.
Ia mengatakan, memang ketiga raperda itu
sebelumnya sudah diusulkan untuk ditetapkan pada awal tahun bersama dengan 7
raperda. Akan tetapi, perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut dalam
menyesuaikan regulasi itu agar tepat sasaran untuk masyarakat.
"Untuk 7 raperda kemarin sudah disetujui
oleh setiap fraksi saat bulan Ramadan kemarin, dan bakal diharmonisasi oleh
pihak Pemprov, kemudian kembali ke kita dan ditetapkan menjadi peraturan
daerah," katanya.
Pertimbangan untuk membahas kembali 3 raperda
tersebut diantaranya, mengenai raperda perkebunan berkelanjutan merupakan
perubahan dari Perda nomor 3 tahun 2020 tentang pembangunan perkebunan
berkelanjutan. Diharapkan, Pemkab dapat memastikan pelaku usaha perkebunan
untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar. "Raperda ini juga
ditargetkan mengikuti regulasi pusat yaitu Undang-Undang Cipta Kerja,"
jelasnya.
Ia juga mengatakan, Raperda tentang
Penyelenggaraan Pendidikan ditargetkan dapat mengubah subtansi yang berkaitan
dengan kewenangan pemerintah daerah berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun
2014 yang mana Pemda hannya memiliki kewenangan untuk melaksanakan urusan dasar
dan non formal.
“Sampai saat ini Perda masih mengatur tentang
Sekolah Menengah Atas (SMA) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar
Biasa (SLB) yang mana hal tersebut merupakan kewenangan dari Provinsi,”
sambungnya.
Terakhir, Raperda tentang Penyelenggaraan
Olahraga dirasa penting untuk mewujudkan sistem tata Kelola olahraga yang
efisien, akuntabel, serta berwawasan industri, dimana Pemkab Berau memiliki
tanggung jawab melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga.
"Apalagi ditengah penantian ajang Pekan
Olahraga Provinsi (Porprov) Kaltim 2022 di Kabupaten Berau pada Bulan November
nanti. Regulasi itu sangat dibutuhkan untuk mencapai program-program
kesejahteraan cabor di Bumi Batiwakkal," pungkasnya. (sep)