Busur Kukar Datangi Dinas PU, Pertanyakan Proyek Drainase Tenggarong

img

Pertemuan warga dengan pihak Dinas PU


POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Puluhan warga yang tergabung dalam Bubuhan Suara Rakyat (Busur) Kukar menggelar aksi damai terkait pembangunan proyek yang diduga mangkrak, yakni proyek drainase yang berada di Jalan Stadion, Tenggarong.

Aksi demo dilakukan di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar, Senin (30/5/2022). Demonstran meminta kepada Dinas PU untuk dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut, karena bakal membahayakan keselamatan publik dan lingkungan akibat pekerjaan tersebut tidak selesai.

Adapun tuntutan dari Busur Kukar ialah, mendesak Pemerintah daerah Kutai Kartangara, untuk menindak tegas penyedia jasa proyek drainase di jalan stadion Tenggarong  sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian, mendesak Dinas  PU Kukar untuk melakukan pengawasan terhadap dampak lingkungan di sekitar kegiatan proyek tersebut. Dan menuntut Pemkab Kukar agar menyelesaikan proses pengerjaan proyek tersebut.

Koordinator Lapangan Busur Kukar Ahmad Risal Bakri mengatakan, pengerjaan proyek drainase yang berlangsung di jalan Stadion menurut kajian Busur Kukar telah banyak menyalahi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Proyek yang bertujuan menangani banjir tersebut, dinilai cukup membahayakan publik sekitar proyek tersebut, terkhusus kepada pengguna jalan yang melintas.

"Beberapa waktu lalu terjadi kecelakaan lalu lintas dia area tersebut, disebabkan penyempitan badan jalan karena material yang ditumpuk di badan jalan," kata Ahmad Risal Bakri kepada Poskotakaltimnews.

Hal tersebut tentu telah menyalahi  Permen PUPR nomor 9 Tahun 2021 Pasal 4 ayat 4 yang menyebutkan bahwa, konstruksi berkelanjutan harus memenuhi prinsip keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan publik, dan keselamatan lingkungan.

Menurutnya, durasi pelaksanaan proyek tersebut dinilai telah melewati batas waktu yang telah di tetapkan, proyek tersebut diketahui harusnya selesai pengerjaannya pada 2021, namun hingga hari ini proses pengerjaan proyek tersebut terhenti dan belum rampung.

"Tentu hal ini berpotensi menyebabkan bertambahnya dampak buruk bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar," sebutnya.

Sementara Plt Sekretaris Dinas PU Kukar Sofyar menemui demonstran dan memberikan ijin atau memfasilitasi untuk berdiskusi bersama terkait hal ini, di ruang rapat Dinas PU Kukar.

Dalam diskusi tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PU Wisnu Wardana. Kenapa proyek tersebut belum bisa diselesaikan dengan cepat, menurutnya karena ada beberapa kendala dilapangan dalam penyelesaian proyek tersebut.

"Ada beberapa kendala, seperti lahan warga, pipa PDAM, tiang telkom, tiang PLN. Kalau pipa PDAM sebagian sudah dipindah, kalau PLN belum bisa, karena itu kewenangannya PLN," ucap Wisnu Wardana

Wisnu berujar, sebelum pengerjaan proyek tersebut, Dinas PU sudah berkoordinasi terkait tiang tersebut, jika Dinas PU yang memindahkan tentu menyalahi aturan. Kedepan Dinas PU akan berkoordinasi kembali terkait hal ini.

"Agar proyek tersebut bisa berjalan lancar," ungkapnya.

Kata dia, proyek drainase itu tidak mangkrak, karena masih dalam proses penyelesaian, dan kontraknya masih berjalan, serta ada masa pemeliharan sekitar 6 bulan.

"Ini kan sudah masuk bulan ke 5, secara kontraktual, ada masa pemeliharaan itu termasuk masa kontrak, masa pemeliharaan ini 6 bulan, maka kita sepekat 1 bulan kedepan harus ada kejelasan," tutupnya.(*riz)