Busur Kukar Datangi Dinas PU, Pertanyakan Proyek Drainase Tenggarong
Pertemuan warga dengan pihak Dinas PU
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Puluhan warga yang tergabung dalam Bubuhan Suara Rakyat (Busur) Kukar menggelar
aksi damai terkait pembangunan proyek yang diduga mangkrak, yakni proyek
drainase yang berada di Jalan Stadion, Tenggarong.
Aksi demo dilakukan di depan Kantor Dinas
Pekerjaan Umum (PU) Kukar, Senin (30/5/2022). Demonstran meminta kepada Dinas
PU untuk dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut, karena bakal membahayakan
keselamatan publik dan lingkungan akibat pekerjaan tersebut tidak selesai.
Adapun tuntutan dari Busur Kukar ialah, mendesak
Pemerintah daerah Kutai Kartangara, untuk menindak tegas penyedia jasa proyek
drainase di jalan stadion Tenggarong sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Kemudian, mendesak Dinas PU Kukar untuk
melakukan pengawasan terhadap dampak lingkungan di sekitar kegiatan proyek
tersebut. Dan menuntut Pemkab Kukar agar menyelesaikan proses pengerjaan proyek
tersebut.
Koordinator Lapangan Busur Kukar Ahmad Risal
Bakri mengatakan, pengerjaan proyek drainase yang berlangsung di jalan Stadion
menurut kajian Busur Kukar telah banyak menyalahi ketentuan-ketentuan hukum
yang berlaku. Proyek yang bertujuan menangani banjir tersebut, dinilai cukup
membahayakan publik sekitar proyek tersebut, terkhusus kepada pengguna jalan
yang melintas.
"Beberapa waktu lalu terjadi kecelakaan
lalu lintas dia area tersebut, disebabkan penyempitan badan jalan karena
material yang ditumpuk di badan jalan," kata Ahmad Risal Bakri kepada
Poskotakaltimnews.
Hal tersebut tentu telah menyalahi
Permen PUPR nomor 9 Tahun 2021 Pasal 4 ayat 4 yang menyebutkan bahwa,
konstruksi berkelanjutan harus memenuhi prinsip keselamatan keteknikan
konstruksi, keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan publik, dan
keselamatan lingkungan.
Menurutnya, durasi pelaksanaan proyek
tersebut dinilai telah melewati batas waktu yang telah di tetapkan, proyek
tersebut diketahui harusnya selesai pengerjaannya pada 2021, namun hingga hari
ini proses pengerjaan proyek tersebut terhenti dan belum rampung.
"Tentu hal ini berpotensi menyebabkan bertambahnya dampak buruk bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar," sebutnya.
Sementara Plt Sekretaris Dinas PU Kukar
Sofyar menemui demonstran dan memberikan ijin atau memfasilitasi untuk berdiskusi
bersama terkait hal ini, di ruang rapat Dinas PU Kukar.
Dalam diskusi tersebut, dipimpin langsung
oleh Kepala Dinas PU Wisnu Wardana. Kenapa proyek tersebut belum bisa
diselesaikan dengan cepat, menurutnya karena ada beberapa kendala dilapangan
dalam penyelesaian proyek tersebut.
"Ada beberapa kendala, seperti lahan
warga, pipa PDAM, tiang telkom, tiang PLN. Kalau pipa PDAM sebagian sudah
dipindah, kalau PLN belum bisa, karena itu kewenangannya PLN," ucap Wisnu
Wardana
Wisnu berujar, sebelum pengerjaan proyek
tersebut, Dinas PU sudah berkoordinasi terkait tiang tersebut, jika Dinas PU
yang memindahkan tentu menyalahi aturan. Kedepan Dinas PU akan berkoordinasi
kembali terkait hal ini.
"Agar proyek tersebut bisa berjalan
lancar," ungkapnya.
Kata dia, proyek drainase itu tidak mangkrak,
karena masih dalam proses penyelesaian, dan kontraknya masih berjalan, serta
ada masa pemeliharan sekitar 6 bulan.
"Ini kan sudah masuk bulan ke 5, secara
kontraktual, ada masa pemeliharaan itu termasuk masa kontrak, masa pemeliharaan
ini 6 bulan, maka kita sepekat 1 bulan kedepan harus ada kejelasan,"
tutupnya.(*riz)