Hadiri Rapat Paripurna Ke-18 DPRD Provinsi Kaltim, Wagub Sampaikan Nota Keuangan
Wagub Kaltim saat menghadiri rapat paripurna
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA- Mewakili Gubernur
Kaltim H Isran Noor, Wakil Gubernur (Wagub) H Hadi Mulyadi menghadiri Rapat
Paripurna Ke-18 DPRD Provinsi Kaltim dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan
dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Rapat Paripurna digelar di Gedung D Lantai 6 DPRD Kaltim, Selasa (31/5/2022).
Wagub Hadi menjelaskan pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2021 merupakan wujud
pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atas pelaksanaan APBD
tahun 2021.
Pertanggungjawaban ini menurut Wagub sudah
sesuai dengan peraturan perundangan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan
daerah, dimana pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 disusun
dengan sistematika dan materi yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan
kepada DPRD pada rapat paripurna ini telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur," jelas
Wagub Hadi Mulyadi.
Dimulai dengan pemeriksaan interim sejak
tanggal 31 Januari 2022 sampai 21 Maret 2022. Kemudian dilanjutkan pemeriksaan
terinci mulai tanggal 25 Maret 2022 sampai 13 Mei 2022.
Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh BPK RI
merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan
Tanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Negara.
Selanjutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan atas
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah oleh BPK RI tersebut telah disampaikan
kepada DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Sidang Paripurna pada tanggal 25
Mei 2022.
Setelah pembahasan secara menyeluruh
diharapkan DPRD Kaltim dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun
Anggaran 2021, untuk selanjutnya dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri, kemudian
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
"Terima kasih atas kerja sama yang baik
antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Dewan Yang Terhormat yang
telah terbina selama ini. Harapan kami, kerja sama tersebut dapat kita
tingkatkan di masa mendatang untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
Kalimantan Timur," tutup Wagub.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kaltim H
Makmur HAPK. Usai rapat dilanjutkan dengan rapat kerja DPRD Kaltim bersama
Gubernur Kaltim, diwakili oleh Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi. (mar)