Balikpapan Kota Layak Huni dan Bersih, Oddang :Jangan Sampai Hanya Kulitnya Saja
Syarifuddin Oddang
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,BALIKPAPAN- Menjaga kebersihan
lingkungan bukan hanya dilakukan pihak pemerintah, tetapi juga perlu kesadaran
masyarakat. Salah satunya tidak membuang sampah sembarangan.
Namun sampai saat ini masih banyak masyarakat
yang tidak peduli dengan lingkungan, hal ini terlihat di salah satu Tempat
Pembuangan Sampah (TPS) yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan Utara
(Balut).
Bahkan dari pantauan dilapangan, terlihat
banyak sampah berserakan di jalan. Dikarenakan masyarakat seenaknya buang
sampah di luar bak, padahal bak sampah masih dalam keadaan kosong, dan posisi
saat itu masih sekitar pukul 06.30 Wita.
"Banyaknya sampah ini perlu tindaklanjut
dari dinas lingkungan hidup (DLH) dan kami minta mereka berkoordinasi dengan
pemerintah setempat yakni lurah atau camat," ujar Anggota DPRD Balikpapan
Syarifuddin Oddang usai meninjau lokasi TPS, Selasa (14/6/2022).
Ia menyebut siapa yang akan dipersalahkan,
kesadaran masyarakat atau kurangnya sosialisasi mengenai jadwal peraturan
pembuangan sampah. Berikan kembali pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat,
mengenai jadwal peraturan pembuangan sampah sesuai aturan.
"Dikatakan Balikpapan kota layak huni
dan bersih, jangan sampai hanya kulitnya saja," tegas Oddang sapaan
akrabnya.
Bukan hanya satu TPS saja yang berserakan
sampahnya, tetapi dari beberapa TPS yang dikunjungi semua terlihat sampah
menumpuk, bagaimana tidak bau kalau buang saja masih seenaknya. Itu
kenyataannya di lokasi TPS.
Sementara rapat dengar pendapat dengan DLH
terkait penyelesaian permasalahan sampah sudah sering dilakukan, hingga saat
ini tidak ada wujudnya.
"Sering duduk bersama DLH, tanya mengenai
dimana letak kekurangannya, masalahnya dimana dan penyelesaiannya,"
akunya.
Dikatakan bahwa ketentuan jam buang sampah
kota Balikpapan yakni pukul 18.00 - 06.00 Wita. Ini berdasarkan Perda
Balikpapan Nomor 13 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan
sampah sejenis sampah rumah tangga.
Namun untuk penertiban jam buang sampah, DLH
masih menunggu proses revisi perda rampung. Saat ini masih berproses melalui
DPRD Balikpapan.
"Terakhir kali denda dikenakan minimal
Rp 50 ribu bagi pelanggar jam buang sampah. Pihaknya bisa melakukan razia
yustisi kebersihan," ungkapnya. (ari)