Bupati Berau Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG
REDEB-
Pemerintah Kabupaten Berau menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2021.
Raperda disampaikan langsung oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas kepada
DPRD Berau pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Berau, Senin (20/6/22).
Dalam laporannya, Bupati menyampaikan salah
satu upaya nyata untuk mewujudkan transparasni dan akuntabilitas pengelolaan
keuangan daerah adalah penyampaian pertanggungjawaban keuangan pemerintah
daerah yang memenuhi unsur tepat waktu dan disusun mengikuti standar akuntasi
pemerintah.
Dijelaskan bahwa laporan keuangan Pemkab Berau
sudah diperiksa melalui dua tahap, pendahuluan dan pemeriksaan terinci. Kedua tahap
pemeriksaan tersebut memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan yang
disampaikan. “Laporan keuangan Pemkab Berau tahun 2022 mendapatkan Opini Wajar Tanpa
Pengecualian (wIP) dari BPK RI. Ini merupakan hasil kerja sama kita semua,”
jelas Bupati.
Secara detail disampaikan Bupati, pendapatan
tahun anggaran 2021 senilai Rp 2,138 triliun dan realisasinya mencapai Rp 2,254
triliun atau 105,4 persen. “Kelebihan target penerimaan tersebut disebabkan
oleh peningkatan
pendapatan asli daerah,” jelasnya.
Kemudian untuk belanja senilai Rp 2,677
triliun dengan realisasi Rp 2.253 triliun atau 84,19 persen. Sehingga terdapat
sisa anggaran belanja senilai Rp 423 miliar. Sisa tersebut disebabkan karena
adanya efisiensi belanja pada setiap OPD.
Sementara pada tahun anggaran 2021 terdapat
surplus senilai Rp 915 juta yang merupakan selisih antara realisasi pendapatan
dengan realisasi belanja. “Sementara SiLPA senilai Rp 539 miliar,” pungkasnya.(sep)