Dewan Minta Dinsos Bertindak Tegas, Sudah Ada Pencabutan Izin dari Kemensos
Ketua Komisi IV DPRD kota Balikpapan Doris Eko Rian Desyanto
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
BALIKPAPAN--
Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT)
dicabut Kementerian Sosial melalui surat keputusan yang ditandatangani oleh
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
Pencabutan izin tersebut tertuang dalam
Kepmensos RI No 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022, tentang pencabutan izin
penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada Yayasan ACT.
Hal itu dilakukan karena dianggap melanggar
aturan, terkait pengalokasian dana operasional yang melebihi 10 persen dari
dana yang terkumpul.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD
kota Balikpapan Doris Eko Rian Desyanto angkat bicara soal pencabutan izin
operasional ACT. Mengingat pusat ACT Kalimantan Timur (Kaltim) berada di kota
Balikpapan. Apalagi sesuai aturan pemerintah No 29 tahun 1980, terkait
ketentuan pembiayaan operasional perusahaan maksimal 10 persen.
"Sedangkan ACT melebihi dari 10 persen
makanya dicabut," ujar Doris saat dihubungi awak media melalui telepon,
Kamis (7/7/2022).
Dirinya meminta Dinas Sosial (Dinsos) kota
Balikpapan untuk segera menyikapi peraturan tersebut, salah satunya dengan
mencabut izin ACT yang ada di Balikpapan. Jangan sampai hal ini meresahkan
masyarakat yang telah menyalurkan sumbangan kepada ACT.
"Dinsos harus segera bertindak tegas,
karena sudah ada pencabutan izin dari Kemensos," terangnya.
Doris sampaikan untuk yayasan seperti ACT
yang berlokasi di Balikpapan diwajibkan sesuai regulasi yang ada. Jika tidak
sesuai dengan aturan, maka Dinsos wajib bertindak.
"Kedepannya kita akan memanggil Dinsos
terkait langkah kedepan kejelasan permasalahan ini seperti apa,"
ungkapnya. (ari)