Kejari Kukar Usut Dua Kasus Dugaan Korupsi
TENGGARONG,Kejaksaan
Negeri (Kejari) Kukar saat ini tengah mengusut dua kasua dugaan tindak pidana
korupsi. Dua kasus itu adalah, dugaan markup anggaran pengadaan Laptop untuk RT
di Kukar pada APBD 2016, dengan nilai anggaran mencapai Rp2,9 Miliar, serta
kasus dugaan korupsi pembangunan Irigasi Tambak Desa Sepatin Kecamatan Anggana
pada APBD 2014 senilai Rp9 miliar.
Untuk kasus dugaan korupsi
pengadaan Laptop, pada Jumat (21/7) pecan lalu resmi naik ke penyelidikan hal
tersebut berdasarkan rilise yang disampaikan Kejati Kaltim. Sementara Kejari
Kukar yang menangani kasus tersebut diminta Kejati dalam dua minggu kedepan ada
progressnya.
Kepala Kejari Kukar Kasmin
SH didampingi Kasi Pidsus Muhammad Iqbal mengungkapkan, dua kasus yang
ditangani Kejari Kukar masuk dalam tahap penyelidikan, untuk kasus Laptop
penyidik telah memerika sekitar 14 saksi untuk diminta keterangan.”Dugaan
pelanggaran hukum sudah ada, kita tinggalmenentukan siapa pelaku yang harus mempertanggungjawabkan
dalam pengadaan tersebut,” terang Muhammad Iqbal.
Pun begitu dengan kasus dugaan
korupsi peningkatan Irigasi di Desa Sepatin Kecamatan Anggana. Kejari lanjut
Muhammad Iqbal saat ini terus mendalami kasus tersebut.
PROGRAM GERBANG RAJA TAHAP II
Kasmin menyatakan, program
pengadaan Laptop untuk RT se Kutai Kartanegara merupakan program yang sangat
bagus, karena tujuannya adalah sebagai upaya nyata pemerintah, untuk mendata
secara adminitarif warganya baik yang pindah, melahirkan, meninggal maupun
jumlah warga miskin.
“Kami di Kejaksaan Negeri
Kukar mendukung penuh program tersebut. Persoalan munculnya dugaan kasus
korupsi atas pengadaan tersebut bukan salah programnya, namun pelaksananya,
karena dalam pelaksanaanya terjadi dugaan yang menyalahi aturan hukum, sehingga
kasus ini kami selidiki,” papar Kasmin.awi/poskotakaltimnews.com