Kejari Kukar Usut Dua Kasus Dugaan Korupsi

img

TENGGARONG,Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar saat ini tengah mengusut dua kasua dugaan tindak pidana korupsi. Dua kasus itu adalah, dugaan markup anggaran pengadaan Laptop untuk RT di Kukar pada APBD 2016, dengan nilai anggaran mencapai Rp2,9 Miliar, serta kasus dugaan korupsi pembangunan Irigasi Tambak Desa Sepatin Kecamatan Anggana pada APBD 2014 senilai Rp9 miliar.

Untuk kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop, pada Jumat (21/7) pecan lalu resmi naik ke penyelidikan hal tersebut berdasarkan rilise yang disampaikan Kejati Kaltim. Sementara Kejari Kukar yang menangani kasus tersebut diminta Kejati dalam dua minggu kedepan ada progressnya.

Kepala Kejari Kukar Kasmin SH didampingi Kasi Pidsus Muhammad Iqbal mengungkapkan, dua kasus yang ditangani Kejari Kukar masuk dalam tahap penyelidikan, untuk kasus Laptop penyidik telah memerika sekitar 14 saksi untuk diminta keterangan.”Dugaan pelanggaran hukum sudah ada, kita tinggalmenentukan siapa pelaku yang harus mempertanggungjawabkan dalam pengadaan tersebut,” terang Muhammad Iqbal.

Pun begitu dengan kasus dugaan korupsi peningkatan Irigasi di Desa Sepatin Kecamatan Anggana. Kejari lanjut Muhammad Iqbal saat ini terus mendalami kasus tersebut.

PROGRAM GERBANG RAJA TAHAP II

Kasmin menyatakan, program pengadaan Laptop untuk RT se Kutai Kartanegara merupakan program yang sangat bagus, karena tujuannya adalah sebagai upaya nyata pemerintah, untuk mendata secara adminitarif warganya baik yang pindah, melahirkan, meninggal maupun jumlah warga miskin.

“Kami di Kejaksaan Negeri Kukar mendukung penuh program tersebut. Persoalan munculnya dugaan kasus korupsi atas pengadaan tersebut bukan salah programnya, namun pelaksananya, karena dalam pelaksanaanya terjadi dugaan yang menyalahi aturan hukum, sehingga kasus ini kami selidiki,” papar Kasmin.awi/poskotakaltimnews.com