Buka Rakernis Pemberdayaan MHA Provinsi Kaltim, Riza: MHA Sebagai Bagian Insan Dari Pembangunan
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA-Gubernur Kaltim
diwakili penjabat Sekretaris Daerah Pj Sekdaprov) Provinsi Kaltim Riza Indra
Riadi membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis)
Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) ProvinsiKaltim Tahun 2022, yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, di Hotel Aston Samarinda,
Kamis (20/7/2022).
Riza Indra Riadi mengatakan melalui Rekernis
Pemberdayaan MHA ini, dapat diperolehnya
sebuah rumusan kebijakan yang dapat di sepakati bersama untuk bahan rencana
tindak lanjut baik di Provinsi maupun di masing-masing daerah kabupaten dan
berbagai masukan yang penting terkait Pengakuan dan perlindungan bagi MHA di
Kaltim agar dapat bersatu, mandiri dan berdaulat.
“Saya yakin bahwa masyarakat hukum adat ini
mampu memberikan peran penting serta kontribusi besar dibidang pembangunan dan
peningkatan perekonomian Daerah jika kita berdayakan dan kita dorong untuk
menuju kearah yang lebih maju,” kata RIza Indra Riadi.
Riza mengatakan, alasan mendasar menempatkan
Masyarakat Hukum Adat sebagai insan Pembangunan Pertama Dari Masyarakat Adat
kita mendapat pembelajaran tentang menghargai dan menjaga alam serta
pemanfaatan sumber daya alam secara langsung dan MHA telah berkontribusi dalam mengestafetkan
informasi dari generasi kegenerasi sehingga terbangunlah sebuah peradaban.
Dalam implementasinya, lanjut Riza pengakuan
masyarakat hukum adat dan hak-hak ekonomi dan sosial budaya, termasuk
sumber-sumber kehidupan yang berada di wilayah adat seperti tanah, hutan, laut
dan perairan masih berjalan lamban.
“Hal ini tidak saja disebabkan oleh peraturan
perundang undangan dan kebijakan teknis, tetapi juga oleh sulitnya penyiapan
penyediaan data dan informasi spasial maupun data sosial budaya. Padahal kedua
data dan informasi tersebut penting untuk menunjukkan eksistensi masyarakat
hukum adat dan wilayah adatnya,” ujarnya.
Riza menambahkan, pengakuan dan perlindungan
hak MHA sangatlah penting, karena
keberadaannya lahir dan telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik
Indonesia terbentuk.
“Namun dalam perkembangannya hak-hak
tradisional inilah yang harus menyesuaikan dengan prinsip-prinsip dan semangat
Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui persyaratan-persyaratan normative
dalam peraturan perundang-undangan,”pesan Riza Indra Riadi.
Ketua pelaksana Rakernis Noor Fathoni
mengatakan,menindaklanjuti Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan
Timur nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat
Hukum Adat serta Pemenuhan Hak Masyarakat Adat di Kalimantan Timur, maka
dipandang perlu menyelengarakan Rapat Kerja Teknis Pemberdayaan MHA Provinsi Kaltimdengan tema “Masyarakat Hukum
Adat Bangkit, Bersatu, Mandiri dan Bermartabat untuk Mewujudkan Kaltim Yang
Berdaulat”
“Adapun tujuannya untuk menyamakan persepsi
tentang arah kebijakan pembinaan kemasyarakatan melalui percepatan pengakuan
dan perlindungan MHA serta sinkronisasi program dan kegiatan
pemberdayaan kelembagaan dan sosial budaya masyarakat sesuai target RPJMD
Provinsi dan Kabupaten,”lapor Noor Fathoni, yang juga Kabid Pemberdayaan dan
kelembagaan dan Sosbudmasy DPMPD
Peserta Rakernis pemberdayaan MHA Provinsi Kaltim berjumlah 80 orang, yang
terdiri Kesultanan Kutai Kartanegara,
Kesultanan Paser, Kesultanan Gunung Tabur Berau, Kesultanan Sambaliung Gunung
Tabur, dewan adat dayak Kaltim, ketua persekutuan dayak Kaltim, Kepala Dinas
PMD/Kampung 7 Kab, Kepala Bagian Hukum 7 Kab, Akademisi Unmul dan Polnes, Dewan
Daerah Perubahan Iklim Provinsi Kaltim, Camat, Kepala Desa, Kepala Adat dan
pemerhati lingkungan hidup, pemerhati masyarakat adat.(mar)