Dewan Pers-Menko Polhukam Bahas RKUHP, SMSI Terus Tolak Pasal Krusial yang Potensial Lemahkan Kebebasan Pers
JAKARTA—Dewan Pers mengadakan pertemuan
dengan Menko Polhukam Prof. Mahfud MD, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta,
Kamis (28/7). Pertemuan ini untuk mendiskusikan draf Rancangan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Mahfud menjelaskan, draf RKUHP ini sudah lama
dibahas. Rencananya, RKUHP ini diberlakukan sebagai hadiah kemerdekaan Republik
Indonesia.
“Masih ada waktu pembahasan. Mungkin jika ada
masalah, bukan ditunda tapi dilakukan perbaikan. Kalau jelas ada pasal yang
membahayakan, ya dihapus atau direformulasi,” tutur Mahfud.
Menurut Mahfud, RKUHP tersebut dulu sudah
akan diketok. Namun lantaran ada demo besar, presiden pada 2019 minta
pengesahannya ditunda.
Saat bertemu Menko Polhukam, Dewan Pers
dipimpin ketuanya, Prof Azyumardi Azra. Ikut mendampingi M Agung Dharmajaya
(wakil ketua), anggota Dewan Pers (Arif Zulkifli, Ninik Rahayu, Yadi Hendriana,
dan A Sapto Anggoro. Hadir juga perwakilan anggota konstituen Dewan Pers,
Sasmito Madrim, dan Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi Serikat Media
Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Makali
Kumar SH.
Dalam keterangan tertulis yang diterima
redaksi, kepada Dewan Pers, Mahfud minta catatan reformulasi terhadap
pasal-pasal yang dinilai bermasalah.
“Sampaikan reformulasi secara konkret
sekaligus simulasinya. Besok akan saya sampaikan ke Kemenkumham. Wamenkumham
akan kita panggil minggu depan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, KUHP adalah politik hukum
penting, pemerintah berharap secepatnya berlaku saat peringatan kemerdekaan
nanti karena KUHP yang berlaku saat ini merupakan produk kolonial.
Namun, Dewan Pers Bersama masyarakat sipil
lainnya melihat ada 14 pasal dan 9 klaster yang potensial melemahkan kebebasan
pers. Maka perlu dihapus atau direformulasi. Menurut Mahfud yang didampingi
Deputi Hukum dan HAM Sugeng Purnomo, ada sekitar 700-an pasal dalam RKUHP.
“Jika ada usulan 14 pasal, maka jumlah itu tidaklah banyak,” kata Mahfud.
Pihaknya tidak mau menjamin penundaan
berlakunya KUHP tersebut. Ia hanya menegaskan, sebelum RKUHP maju ke
persidangan harus dibahas secara jelas. Menko Polhukam berjanji akan memanggil
Kemenkumham untuk membicarakannya dan akan melibatkan Dewan Pers.
Sementara itu, Prof Azra melaporkan, pada
2018 Dewan Pers sudah mengajukan usulan delapan klaster pasal yang dinilai
bermasalah. Namun, masukan dari Dewan Pers dan konstituen tidak dimasukkan sama
sekali. Dalam draf sekarang ini, urainya, malah ada sembilan klaster dari 22
pasal umum yang mengganggu hak berekspresi, 14 di antaranya berkaiatan dengan
kemerdekaan pers.
Dewan Pers juga sudah ketemu dengan
konstituen Dewan Pers dan para pemangku kepentingan. Pertemuan dengan Kemkumham
yang dipimpin Wamenkumham Prof Edward (Edi) Omar Sharif Hiariej dan tim perumus
sudah dilakukan Dewan Pers pekan lalu.
Rumusan reformulasi RKUHP diminta segera oleh
Mahfud MD. Dewan Pers bekerja cepat, hari Kamis ini juga melakukan penyusunan
reformulasi dengan melibatkan Wakil Ketua Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro,
ahli hukum Bivitri Susanti, mantan Ketua YLBHI Asfinawati, Tim LBH Pers
dipimpin Ade Wahyudin, dan lain-lain.
Samsan Ngandro berpendapat pasal terkait
dengan pers yang mengandung delik harus diperbaiki. Dewan Pers juga minta
supaya pasal-pasal bermasalah didrop atau direformulasi.
Arif Zulkifli menyatakan pemberitaan soal
terorisme pun bisa diperkarakan karena harus lengkap. “Pemberitaan pers pasti
yang terdepan dan belum lengkap. Demikian juga soal penghinaan pada presiden
hingga lurah/kepala desa, bisa menjadi perkara,” paparnya.
Ia khawatir kelak ada self censorship yang
tinggi di media, ini adalah berbahaya bagi kelangsungan kehidupan pers dan
masyarakat.
Sedangkan Ninik menuturkan, masih ada waktu
untuk mengawal RKUHP. Dia berharap, pasal yang tak seharusnya ada bisa
dikeluarkan. “Intinya adalah reformulasi,” kata dia.
Adapun Sasmito mengutarakan, secara prinsip
AJI tidak menolak RKUHP itu. Tapi, RKUHP masih perlu masukan dari masyarakat
luas dan penyempurnaan sehingga tidak buru-buru diberlakukan.
Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi
SMSI Pusat, Makali Kumar SH, hadir
mewakili Ketua Umum SMSI Firdaus, dalam pertemuan bersama Dewan Pers dan
konstituennya, akademisi, pengamat hukum, serta praktisi hukum di Hotel
Mercure, Sabang-Jakarta, Kamis (28/7/2022), kembali menyuarakan penolakan terhadap pasal-pasal RUU KUHP.
Makali dengan tegas menyatakan, banyak
pasal-pasal RUU KUHP yang harus ditolak dan dihapus, karena berpotensi untuk
menghalangi kebebasan pers di Indonesia.
Pasal-pasal RKUHP yang menjadi sorotan SMSI
dan juga menjadi bahan diskusi Dewan
Pers dalam pertemuan tersebut sekitar 20 pasal, antara lain pasal 188, 218,
219, 220, 240, 241, 246, 248, 263,264 280, 302, 303, 304, 352, 353, 437, 440,
443, dan 447.
"Seperti pasal 263 dan 264 RKUHP yang
didalamnya ada kata penyiaran dan berita. Frasa ini akan berpotensi menghambat
kemerdekaan pers. Kita minta untuk dihapus atau dihilangkan dalam RKUHP, karena
hal itu sudah diatur dalam UU no 40 tahun tentang pers," jelas Makali.
Bersama rekan perwakilan organisasi konstituen
dewan pers lainnya, Makali begitu gigih dalam diskusi itu, untuk menyuarakan kemerdekaan pers di Indonesia.
Bahkan Makali juga minta pers dan konstituen Dewan Pers lainnya, serta berbagai
kalangan pers untuk tetap solid menyuaran dan memperjuangkan penolakan
pasal-pasal tersebut secara maksimal di DPR RI. Jangan sampai, informasi yang
menyebutkan pada tanggal 16 Agustus 2022, DPR RI akan bersidang dan menetapkan
RKUHP itu, menjadi kenyataan.
"Kita jangan kecolongan, kita kawal
perjuangan kita, sampai DPR mau mengakomodir perjuangan kita. Sehingga
pasal-pasal yang akan merusak kemerdekaan pers di Indonesia sudah hilang di RKUHP," tegas Makali.
Dalam siskusi dewan pers di hotel
Mercure tersebut, berlangsung pukul
09.00-19.00 WIB. Diskusi itu menghadirkan juga, pejabat penegak hukum, yakni Wakil Ketua Mahkamah Agung Rzi, Dr Andi
Nganro SH MH, Humas Polri,
Brigjen. Pol. Drs. Mohamad Hendra
Suhartiyono, M.Si, dan utusan dari Kejaksaan Agung. (*)