Berdalih untuk Cukupi Kebutuhan Hidup, Pria Asal Bakungan Edarkan Sabu dan Dobel L

img

TENGGARONG, As Alias Ko (36) warga Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, terpaksa harus berurusan dengan Anggota Resnarkoba Polres Kukar setelah kedapatan menyimpan dan menjual narkoba jenis sabu sabu dan obat Double L atau pil koplo.  AS ditangkap  Senin (31/7) malam sekitar pukul 20.00 Wita.

Penangkapan terhadap pelaku tersebut setelah anggota Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada sebuhah rumah di Desa Bakungan tepanya di Dusun Nanga sering terjadi transaksi jual beli Sabu dan Obat keras jenis L.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota pun melakukan penyelidikan dan melakukan pengeledahan di suatu rumah yang mendapati pelaku berserta bukti Doubel L sebanyak 2036 butir dan dan juga sabu sabu sebanyak 3 poket yang berada di kamar." Ujar Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalu KBO Ipda Darnuji 

 

Sementara itu, pelaku mengaku bahwa mendapatkan barang sabu dari seseorang yang ada di Samarinda, selain itu ia juga mengaku bahwa hasil dari penjulan barang haram tersebut untuk kebutuhan rumah tangga,  mengingat pelaku mempunyai 5 anak.

 

Atas kejadin tersebut pelaku beserta barang buti berupa Uang penjulan sabu sebanyak Rp.200 ribu, Uang penjulan Doubel L Rp.71 ribu, 3 poket Sabu, 2036 butir doubel L, 6 buah korek api, 1 buah pipet kaca,  2 sendok tahar, 1 lembar kertas rokok, 1 buah bong lengkap serta 1 tes selempang dan 1 buah Hp merk Nokia.

 Kini pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan juga UU No 36 tentang kesehatan dengan ancama maksimal 12 tahun Penjara. dra/poskotakaltimnews.com