Berdalih untuk Cukupi Kebutuhan Hidup, Pria Asal Bakungan Edarkan Sabu dan Dobel L
TENGGARONG, As Alias Ko (36) warga Desa Bakungan, Kecamatan Loa
Janan, terpaksa harus berurusan dengan Anggota Resnarkoba Polres Kukar setelah kedapatan
menyimpan dan menjual narkoba jenis sabu sabu dan obat Double L atau pil koplo.
AS ditangkap Senin (31/7) malam sekitar pukul 20.00 Wita.
Penangkapan terhadap pelaku tersebut setelah anggota Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada sebuhah rumah di Desa Bakungan tepanya di Dusun Nanga sering terjadi transaksi jual beli Sabu dan Obat keras jenis L.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota pun melakukan
penyelidikan dan melakukan pengeledahan di suatu rumah yang mendapati pelaku
berserta bukti Doubel L sebanyak 2036 butir dan dan juga sabu sabu sebanyak 3
poket yang berada di kamar." Ujar Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen
melalu KBO Ipda Darnuji
Sementara itu, pelaku mengaku bahwa mendapatkan barang sabu dari
seseorang yang ada di Samarinda, selain itu ia juga mengaku bahwa hasil dari
penjulan barang haram tersebut untuk kebutuhan rumah tangga, mengingat pelaku mempunyai 5 anak.
Atas kejadin tersebut pelaku beserta barang buti berupa Uang
penjulan sabu sebanyak Rp.200 ribu, Uang penjulan Doubel L Rp.71 ribu, 3 poket
Sabu, 2036 butir doubel L, 6 buah korek api, 1 buah pipet kaca, 2
sendok tahar, 1 lembar kertas rokok, 1 buah bong lengkap serta 1 tes selempang
dan 1 buah Hp merk Nokia.