Sosialisasi SK Gubernur Kaltim Tentang Penetapan Nomor Kendaraan Pejabat Pemprov, Syirajudin: Bisa Dihapami dan Dipatuhi Dengan Baik
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA- Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Pj Sekdaprov)
Kaltim Riza Indra Riadi, diwakili
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdaprov Kaltim
HM.Syirajudin membuka Sosialisasi Surat Keputusan (SK). Gubernur Kaltim Tentang
Penetapan Tanda Motor Kendaraan Pejabat Pemerintah Provinsi Kaltim, yang
diselenggarakan Biro Umum Setdaprov Kaltim, di Ruang Ruhui Rahayu Kantor
Gubernur Kaltim, Rabu (31/8/2022).
Syirajudin
mengatakan pelaksanaan
sosialisasi SK. Gubernur Kaltim Nomor 188.44/K.354/2022 Tentang Penetapan Tanda Motor Kendaraan Pejabat, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah,
Ketua dan Wakil Pembina Kesejahteraan Keluarga Pemrintah Provinsi Kalimantan
Timur. Dengan tujuan penertiban penggunaan nomor kendaraan dinas khususnya di
lingkungan Pemprov Kaltim.
“Untuk kita ketahui bersama, SK Gubernur Kaltim Nomor
188.44/K.354/2022 ini terdapat
62 unit kendaraan yang mendapat
penetapan nomor polisi kendaraan dinas yang disusun sesuai dengan
urutannya, misal kendaraan gubernur Kaltim nonor polisi 1,
wakil gubernur Kaltim nomor polisi 2, Ketua DPRD Kaltim dengan nomor Polisi 3, Sekdaprov Kaltim nomor
polisi 9, dan seterusnya,
sampai terakhir Nomor polisi 62 untuk Wakil Ketua TP PKK
provinsi Kaltim,” kata Syirajudin.
Sesuai SK
Gubernur Kaltim ini, Syirajudin
berharap, bisa dipahami dan
dipatuhi dengan baik, jangan sampai ada yang merasa keberatan dengan terbitnya SK ini, atau mungkin terjadi pro dan
kontra, ikuti saja yang sudah menjadi
ketetapan, sehingga tentunya ini sudah
dikoordinir oleh pihak Dirlantas Polda Kaltim termasuk pihak
terkait lainnya.
“Jadi dengan surat keputusan ini, tentu sudah
mengakomodir dari gubernur, Forkompimda sampai pimpinan perangkat daerah
lainnya, teramsuk instansi dan lembaga
vertikal lainnya, dan jelasnya kita ingin dengan adanya SK Gubernur ini akan
ada penertiban dan jelas peruntukannya, ” tandasnya.
Syirajudin mengharapkan kepada peserta
sosialisasi SK Gubernur Kaltim dapat berjalan lancar, kalau ada yang memang
belum dipahami, jangan malu bertanya kepada narasumber.
“Kalau ada yang belum paham tanyakan saja,
jangan malu bertanya, mumpung ada ahlinya
Kadiv lantas Polda Kaltim (AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon), yang
sudah jauh datang dari Balikpapan untuk mensosialisasikan plat nomor
kendaraan.
Ketua pelaksana Hj. Lisa Hasliana melaporkan
tujuan pelaksanaan sosialisasi SK Gubernru Kaltim ini adalh untuk menertipkan
dan menyesuaikan penggunaan tanda nomor kendaraan dinas di lingkungan Pemprov
Kaltim berdasarkan SK Gubernur Kaltim
Nomor 188.44/K.354/2022, dan
peraturan kepolisian daerah Kaltim nomo 1 tahun 2015.
“Kegiatan sosialisasi ini di hadiri kurang
lebih 48 peserta yang terdiri dari unsur
Forkopimda, TP-PKK Kaltim, serta seluruh
perangkat daerah dilingkungan Pemprov Kaltim,” kata Lisa Hasliana.(mar)