Sosialisasi SK Gubernur Kaltim Tentang Penetapan Nomor Kendaraan Pejabat Pemprov, Syirajudin: Bisa Dihapami dan Dipatuhi Dengan Baik

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA- Penjabat  Sekretaris Daerah Provinsi (Pj Sekdaprov) Kaltim Riza Indra Riadi,   diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdaprov Kaltim HM.Syirajudin  membuka Sosialisasi  Surat Keputusan (SK). Gubernur Kaltim Tentang Penetapan  Tanda Motor Kendaraan  Pejabat Pemerintah Provinsi Kaltim, yang diselenggarakan Biro Umum Setdaprov Kaltim, di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (31/8/2022).

Syirajudin  mengatakan  pelaksanaan sosialisasi  SK. Gubernur Kaltim  Nomor 188.44/K.354/2022 Tentang Penetapan  Tanda Motor Kendaraan  Pejabat, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Ketua dan Wakil Pembina Kesejahteraan Keluarga Pemrintah Provinsi Kalimantan Timur. Dengan tujuan penertiban penggunaan nomor kendaraan dinas khususnya di lingkungan Pemprov Kaltim.

“Untuk kita ketahui bersama,  SK Gubernur Kaltim Nomor 188.44/K.354/2022  ini  terdapat  62 unit kendaraan yang mendapat  penetapan nomor polisi kendaraan dinas yang disusun sesuai dengan urutannya, misal kendaraan gubernur Kaltim nonor  polisi 1,  wakil gubernur Kaltim nomor polisi 2, Ketua DPRD Kaltim  dengan nomor Polisi 3, Sekdaprov Kaltim nomor polisi 9,  dan  seterusnya,   sampai  terakhir  Nomor polisi 62 untuk Wakil Ketua TP PKK provinsi Kaltim,” kata Syirajudin.

Sesuai SK  Gubernur Kaltim  ini, Syirajudin berharap,   bisa dipahami dan dipatuhi   dengan baik, jangan  sampai ada yang merasa  keberatan dengan terbitnya  SK ini, atau mungkin terjadi pro dan kontra,  ikuti saja yang sudah menjadi ketetapan,  sehingga tentunya ini sudah dikoordinir  oleh  pihak Dirlantas Polda Kaltim termasuk pihak terkait lainnya.

“Jadi dengan surat keputusan ini, tentu sudah mengakomodir dari gubernur, Forkompimda sampai pimpinan perangkat daerah lainnya, teramsuk instansi  dan lembaga vertikal lainnya, dan jelasnya kita ingin dengan adanya SK Gubernur ini akan ada penertiban dan jelas peruntukannya, ” tandasnya.

 Syirajudin mengharapkan kepada peserta sosialisasi SK Gubernur Kaltim dapat berjalan lancar, kalau ada yang memang belum dipahami, jangan malu bertanya kepada narasumber.

“Kalau ada yang belum paham tanyakan saja, jangan malu bertanya, mumpung ada ahlinya  Kadiv lantas Polda Kaltim (AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon), yang sudah jauh datang dari Balikpapan untuk mensosialisasikan plat nomor kendaraan.  

Ketua pelaksana Hj. Lisa Hasliana melaporkan tujuan pelaksanaan sosialisasi SK Gubernru Kaltim ini adalh untuk menertipkan dan menyesuaikan penggunaan tanda nomor kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Kaltim berdasarkan SK Gubernur Kaltim  Nomor 188.44/K.354/2022,  dan peraturan kepolisian daerah Kaltim nomo 1 tahun 2015.

“Kegiatan sosialisasi ini di hadiri kurang lebih 48 peserta yang terdiri  dari unsur Forkopimda, TP-PKK Kaltim, serta  seluruh perangkat daerah dilingkungan Pemprov Kaltim,” kata Lisa Hasliana.(mar)