Kadis Kominfo Himbau Masyarakat Kukar Periksa Keanggotaan Parpol Pada Situs KPU
Dafip Haryanto (foto:Istimewa)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUKAR- Kepala Dinas
Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kukar Dafip Haryanto menghimbau masyarakat
Kabupaten Kutai Kartanegara untuk melakukan pemeriksaan keanggotaan partai
politik calon peserta pemilu 2024.
Himbauan ini disampaikan terkait dengan
ditemukannya beberapa orang ASN di Kabupaten Kutai Kartanegara yang terdaftar
sebagai anggota salah satu partai politik calon peserta pemilu.
Hal tersebut dialami oleh Kadis Kominfo Kutai
Kartanegara Dafip Haryanto. Saat melakukan pengecekan pada situs
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Dengan memasukkan Nomor Induk
Kependudukan pada KTP, didapatkan data bahwa Kadis Kominfo Kukar tercatat
sebagai anggota salah satu partai politik.
Hal ini dirasakan potensial merugikan pihak
lain dalam status sebagai ASN baik PNS ataupun Non PNS yang melarang
keanggotaan di dalam partai politik terkait regulasi netralitas seperti yang
terdapat dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 yang
mengatur asas netralitas.
Untuk itu Kadis Kominfo Kukar Dafip Haryanto
meminta pihak terkait untuk dapat merespons aduan publik dan mengoreksi data
anggota partai politik calon peserta pemilu dari database pada situs KPU Kukar.(pk)