DPRD Kukar Lakukan MoU Dengan Kejari Tentang Bantuan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Penandatangan
MoU bantuan hukum perdata dan Tata Usaha Negara.(achmad
rizki/poskotakaltimnews)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- DPRD Kukar melakukan MoU bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, terkait dengan bantuan penanganan masalah hukum bidang perdata, dan tata usaha negara (Datun).
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan
Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid, dengan Kepala Kejari Kukar Tommy Kristanto, di
ruang Banmus DPRD Kukar, Jum'at (23/9/2022), yang dihadiri Wakil Ketua DPRD dan
para anggota DPRD Kukar.
Abdul Rasid mengatakan, kerja sama dengan
Kejari Kukar merupakan hal yang positif, dan juga sebagai upaya DPRD Kukar,
untuk mempermudah tugas baik di DPRD maupun terhadap Kejaksaan.
"Bagaimana melaksanakan tugas tugas di
DPRD, tentunya ada hal hal yang bersentuhan dengan masyarakat, khususnya pada
permasalahan hukum, sehingga kami melakukan kerja sama, karena latar belakang
kami bermacam macam," kata Abdul Rasid kepada media.
Menurutnya, hal ini sangat penting sekali,
dengan berupaya seperti ini. Artinya jika ada masalah yang harus dihadapi yang
berkaitan dengan hukum, dalam hal ini bisa minta pendapat kepada pihak
Kejaksaan Negeri.
"Upaya ini dalam mencari solusi, mudah
mudahan apa yang kita lakukan sesuai dengan harapan," ungkapnya.
Dirinya berharap, dengan MoU ini bisa
membantu tugas kedewanan, yang berkaitan dengan masalah hukum bidang perdata
dan tata usaha negara.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kukar
Tommy Kristanto menyebutkan, MoU ini dalam rangka memaksimalkan tugas fungsi
Kejari, dan itu harus dilaksanakan.
"Kami bisa bergerak jika ada mandat, ada
kuasa dari Ketua DPRD, ada permohonan supaya lebih jelas. Tanpa itu kami juga
tidak bisa apa apa," ujar Tommy Kristanto.
Ia berharap, meskipun tidak ada pertemuan,
namun komunikasi koordinasi tetap dilakukan.
Dirinya menyebutkan, permasalahan hukum
perdata pasti ada, sehingga bukannya tidak mungkin itu tidak terjadi, oleh
karena itu Kejari Kukar membaca peluang, untuk dilakukan MoU.
"Kukar termasuk wilayah IKN, jadi
masalah masalah akan banyak yang berhubungan masalah pertanahan, masalah tanah
yang digugat segala macam, jika itu bermasalah kami punya sarananya, untuk
melakukan bantuan hukum," ucapnya.
Kata dia, MoU yang dilakukan ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain.
"Kami bekerja secara profesional, apa
yang terdapat pada MoU itu menjadi tanggung jawab bersama. Jadi tidak perlu
khawatir kami tidak mengarah ke hal hal yang lain," pungkasnya.(*riz/adv)