DPRD Kukar Lakukan MoU Dengan Kejari Tentang Bantuan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

img

Penandatangan MoU bantuan hukum perdata dan Tata Usaha Negara.(achmad rizki/poskotakaltimnews)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- DPRD Kukar melakukan MoU bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, terkait dengan bantuan penanganan masalah hukum bidang perdata, dan tata usaha negara (Datun).

Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid, dengan Kepala Kejari Kukar Tommy Kristanto, di ruang Banmus DPRD Kukar, Jum'at (23/9/2022), yang dihadiri Wakil Ketua DPRD dan para anggota DPRD Kukar.

Abdul Rasid mengatakan, kerja sama dengan Kejari Kukar merupakan hal yang positif, dan juga sebagai upaya DPRD Kukar, untuk mempermudah tugas baik di DPRD maupun terhadap Kejaksaan.

"Bagaimana melaksanakan tugas tugas di DPRD, tentunya ada hal hal yang bersentuhan dengan masyarakat, khususnya pada permasalahan hukum, sehingga kami melakukan kerja sama, karena latar belakang kami bermacam macam," kata Abdul Rasid kepada media.

Menurutnya, hal ini sangat penting sekali, dengan berupaya seperti ini. Artinya jika ada masalah yang harus dihadapi yang berkaitan dengan hukum, dalam hal ini bisa minta pendapat kepada pihak Kejaksaan Negeri.

"Upaya ini dalam mencari solusi, mudah mudahan apa yang kita lakukan sesuai dengan harapan," ungkapnya.

Dirinya berharap, dengan MoU ini bisa membantu tugas kedewanan, yang berkaitan dengan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Tommy Kristanto menyebutkan, MoU ini dalam rangka memaksimalkan tugas fungsi Kejari, dan itu harus dilaksanakan.

"Kami bisa bergerak jika ada mandat, ada kuasa dari Ketua DPRD, ada permohonan supaya lebih jelas. Tanpa itu kami juga tidak bisa apa apa," ujar Tommy Kristanto.

Ia berharap, meskipun tidak ada pertemuan, namun komunikasi koordinasi tetap dilakukan.

Dirinya menyebutkan, permasalahan hukum perdata pasti ada, sehingga bukannya tidak mungkin itu tidak terjadi, oleh karena itu Kejari Kukar membaca peluang, untuk dilakukan MoU.

"Kukar termasuk wilayah IKN, jadi masalah masalah akan banyak yang berhubungan masalah pertanahan, masalah tanah yang digugat segala macam, jika itu bermasalah kami punya sarananya, untuk melakukan bantuan hukum," ucapnya.

Kata dia, MoU yang dilakukan ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain.

"Kami bekerja secara profesional, apa yang terdapat pada MoU itu menjadi tanggung jawab bersama. Jadi tidak perlu khawatir kami tidak mengarah ke hal hal yang lain," pungkasnya.(*riz/adv)