PKS Ajukan Permohonan PAW, Ketua DPRD Tidak Ingin Gegabah
Abdulloh Ketua DPRD
Balikpapan
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
BALIKPAPAN - Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) pengajukan permohonan mengenai pergantian antar waktu (PAW)
terhadap Syukri Wahid dan Amin Hidayat, ke Sekretariat DPRD kota Balikpapan.
Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengaku tidak
ingin gegabah mengambil keputusan dalam melakukan proses PAW saudara Syukri
Wahid dan Amin Hidayat.
"Kami tidak mau gegabah, tetapi masih mempelajari berkas
permohonan yang diajukan oleh PKS sejak 19 September 2022," ucap Abdulloh
saat ditemui dimedia di Hotel Novotel Balikpapan, Senin (10/10/2022).
Dikatakan, ada dua berkas yang diterima, pertama adalah
permohonan dari PKS dan berkas dari anggota dewan yang akan digugat untuk di
PAW.
"Untuk saat ini masih kami pelajari, ada dua berkas karena
ini bersengketa, berbeda status dengan pak Joni dan pak Edi Alfonso, itupun
prosesnya butuh waktu hingga 4-5 bulan," jelasnya.
Dikarenakan ini permasalahan Partai bersengketa dengan anggota
dewan dan ada upaya hukum, sehingga ia tidak mau gegabah melaksanakan proses
ini.
Pelaksanaanya pasti sesuai dengan amanat undang-undang. Jangan
sampai pihaknya ceroboh hingga Ketua Dewan digugat mencapai Rp 11 miliar.
Untuk masa berlaku permohonan PAW yang diajukan partai politik,
sesuai dengan PP 12/2019 mengatur 5-14 hari kerja. Jika tidak diproses oleh
ketua dewan, prosesnya bisa langsung ke wali kota dan Gubernur, jika
rekomendasi sesuai aturan.
"PP itu hanya mengatur teknis, tetapi ada undang-undang
yang di atasnya yang lebih tinggi, karena di atas PP 12/2019 masih ada Undang
Undang MD3," terangnya.
Dilanjutkan, persengketaan yang terjadi di partai politik selama
masih ada upaya hukum harus menunggu sampai inkrah. Agar PP bisa berjalan .
"Jika saya dikejar untuk mengurusi PP tidak bisa, karena
UU-nya belum, karena disitu dinyatakan sampai dengan inkrah putusan pengadilan,
banding. Tetapi kedua berkas saat ini masih dipelajari," ungkapnya. (ari)