Skema Anggaran Penanggulangan Banjir Diubah, Butuh 15 Tahun Baru Terwujud

img

Rapat pembahasan  Raperda Penanggulangan Banjir antara Komisi III DPRD Bontang dengan Tim Asistensi Pemkot

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, BONTANG- Skema pembiayaan program penanggulangan banjir berubah. Pemkot dan DPRD menolak untuk membiayai program ini tiap tahun sebesar 10 persen dari APBD sesuai rekomendasi Pansus Banjir. 

Di dalam rapat pembahasan  Raperda Penanggulangan Banjir antara Komisi III DPRD Bontang dengan Tim Asistensi Pemkot telah sepakat untuk merubah skema tersebut. 

Pemkot beralasan tak bisa memenuhi rekomendasi Pansus Banjir karena khawatir keuangan daerah tak mampu. 

Apabila skema 10 persen diterapkan tahun ini, pemerintah bakal menganggarkan Rp 150 miliar khusus pembiayaan program penanggulangan banjir. 

Di dalam rapat itu, Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati menyebutkan, tuntutan 10 persen akan dipenuhi namun dalam 1 periode kepemimpinan kepala daerah. "Kita sepakat 10 persen tapi dalam 1 periode," ungkap Aji di dalam rapat, Senin (17/10/2022). 

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina menuturkan, pernyataan Sekda ini akan dituangkan di dalam Raperda Penanggulangan Banjir. 

Aturan ini nantinya menjadi dasar setiap tahun pemerintah untuk menganggarkan belanja rutin sesuai Perda. "Yah walaupun dibilang kecil, tapi Pemkot mau anggarkan 10 persen dalam 5 tahun itu," ungkap Amir. 

Butuh 15 Tahun

Mantan Ketua Pansus Banjir Bakhtiar Wakkang menilai keputusan tersebut klise. Pemkot seolah menyetujui rekomendasi Pansus, padahal tidak demikian. 

Apabila 10 persen ditunaikan dalam 5 tahun, anggaran tiap tahunnya sekitar Rp 30 miliar. "Apa yang beda dengan kondisi saat ini, kan sama saja kalau begitu," ungkapnya kesal. 

BW-sapaan akrabnya menjelaskan, alasan Pansus merekomendasikan 10 persen dari APBD karena kebutuhan program ini mencapai Rp 450 miliar. 

Dengan kata lain, manakala kebijakan itu dilaksanakan masalah banjir baru bisa diselesaikan dalam tempo 15 tahun. "Itupun belum dihitung inflasi tahunan, bisa lebih lama," tandasnya. (adv)