Hukum Harus Berjalan Adil

img

Praktisi hukum Samarinda Kaltim H Ariffudin SH MH

PERSOALAN hukum yang terjadi di negeri ini, sepertinya perlu dijalankan dengan baik dan adil, sehingga tidak terjadi persepsi masyarakat yang menilai hukum itu berat sebelah.

Pernyataan itu dikemukakan praktisi hukum Samarinda Kaltim H Ariffudin SH MH di ruang kerjanya Kamis (27/10).

Ditambahkan Ariffudin yang juga pimpinan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Kaltim, pernyataan Otto Hasibuan Ketua Umum Peradi ( Perhimpunan Advokad Indonesia) di TV swasta beberapa waktu lalu, yang mengatakan bahwa peradilan kasus Ferdy Sambo perlu dikawal, adalah sebuah pernyataan yang membuat miris.

" Kemirisan Otto Hasibuan itu perlu dicermati, karena ada kesan bahwa sistem peradilan di Indonesia sudah demikian peliknya, sehingga harus minta pengawasan masyarakat," jelas Ariffudin menyitir Otto Hasibuan. Selayaknya pernyataan pihak pemerintah soal pengawasan peradilan itu tidak dikemukakan, karena pernyataan itu jelas mencoreng peradilan yang ada.

"Institusi peradilan adalah wilayah yang sakral. Siapapun tidak boleh ikut campur, apalagi mencampuri putusan hakim, dalam menjatuhkan vonisnya," papar Ariffudin.

Kalau ada putusan hakim yang dirasa kurang adil, tambah Ariffudin, ada saluran yang bisa dilakukan pihak yang bersengketa, dengan melaporkan persoalan tersebut ke Komisi Yudisial (KY). Sebagai institusi yang mengawasi tingkah laku hakim.

Karena itu Ariffudin sepakat dengan pernyataan Otto Hasibuan, peradilan atas kasus Ferdy Sambo hendaknya berjalan sesuai dengan  ketentuan perundangan dan tidak perlu dikawal masyarakat.

"Serahkan semua itu pada hakim yang memimpin persidangan, karena hakim dalam menjatuhkan putusan hendaknya bersikap adil, tidak terganggu oleh tekanan dari pihak manapun, karena putusan yang dijatuhkan itu tentunya berdasarkan rasa keadilan dan tak lepas dari hati nurani,"  ujar Ariffudin.

Diakui Ariffudin, persoalan hukum tidak akan pernah selesai dan persoalan itu akan terus ada, karena manusia tidak bisa lepas dari hukum itu sendiri. Baik itu hukum yang diciptakan atau dilakukan oleh manusia maupun hukum Tuhan.

Ditekankan Ariffudin, untuk mencapai tujuan bahwa hukum harus sesuai dengan tatanan hukum, maka yang diperlukan sekarang ini adalah perbaikan hukum.

Ariffudin juga mencontohkan, produk hukum baik itu Perda (Peraturan Daerah) maupun Undang-Undang, kurang tersosialisasi.

"Buktinya banyak produk hukum yang tidak memuaskan masyarakat,  dan tidak memihak masyarakat. Ini bisa dibuktikan dengan adanya demo-demo masyarakat yang meminta UU atau Perda itu dicabut, karena tidak sesuai dengan keinginan masyarakat," ungkap Ariffudin.

Ariffudin berharap untuk masa mendatang, produk hukum yang ada itu mencerminkan rasa keadilan, yang bisa membawa masyarakat pada tatanan kehidupan yang madani.(hoesin kh)