Dewan Minta Pembahasan Penggunaan Dana DBH-DR Dilibatkan

img

Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) Elita Herlina

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG REDEB- Keberadaan  DBH-Dana DR  masuk dalam batang tubuh APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2022,  menjaga sinergitas dan keharmonisan antar lembaga eksekutif dan legislatif yang sama-sama mempunyai fungsi budgeting, hendaknya ke depan dalam pembahasan penggunaan DBH-DR program pengalokasinnya dilapangan diharapkan melibatkan DPRD Berau.

“Dengan demikian, Agar dalam Pemerintah daerah (Pemda) memanfaatkan DBH-DR dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan yang berlaku dan prioritas tentunya,”ungkap Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) Elita Herlina melalui pandangan akhir fraksinya tentang pengesaha APBD Perubahan TA 2022 belum lama ini.

Dana Bagi Hasil dan Dana Reboisasi (DBH-DR) yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau akhirnya ada solusi bisa dimanfaatkan secara leluasa. Sebab dalam kebijakan Pemerintah Pusat (Pempus) dimana penggunaan DBH-DR untuk kabupaten atau kota boleh digunakan untuk pembangunan dan pengelolaan taman hutan raya, pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, pembangunan dan pengelolaan ruang terbuka hijau serta penataan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Jadi tahun-tahun sebelumnya, penggunaan DBH-DR lebih spesifik untuk kegiatan pemulihan lingkungan hutan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), tapi mulai tahun ini bisa digunakan hal lain sesuai kebijakan Pempus.

“Peluang ini kesempatan memaksimalkan penggunaan DBH-DR, karena kita harus pahami dana ini merupakan uang Kabupaten Berau, kopensasi dari Sumber Daya Alam (SDA) daerah kita. Karena itu jangan takut sama uang dari daerah kita sendiri, jangan ada lagi pobia terhadap dana dana dari daerah kita, ini menyebabkan lambatnya penyerapan anggarannya,” ujar Dewan yang juga merupakan anggota Komisi II DPRD Berau tersebut.

Lebih lanjut beliau menyampaikan, dasar dasar hukum DBH-DR ini yaitu UU No 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PP No 55 tahun 2005 tentang dana perimbangan, PMK No 139/PMK.07/2019 tentang pengelolaan DBH, Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana otsus, UU No 6 tahun 2021 tentang APBN TA 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 216/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi. (advetorial/sep)